Saya mendapat respon tulisan saya tentang lemahnya manajemen proyek TI instansi pemerintah: "Kalau yang dimaksud keberhasilan pengadaan adalah selesainya tugas Panitia Pengadaan, saya rasa memang harusnya begitu khan ya Pak? Bukannya tugas Panitia hanya mengadakan? Sama seperti idenya Unit Layanan Pengadaan khan ya Pak?" Nach, ini dia, kesalahan persepsi selama ini. Ternyata kalau kita baca Keppres 80/2003 lebih dalam, apalagi setelah beberapa revisinya, Keppres tersebut tidak hanya mengatur pengadaan dalam arti sempit, tetapi sudah sampai ke urusan serah-terima dan manajemen kegiatannya. Walaupun namanya adalah Keppres tentang "Pedoman PengadaanI instansi...", dalam Keppres tersebut ternyata diatur bahwa PPK adalah juga "pengguna barang/jasa". Artinya, PPK dianggap manusia super yang tangung-jawab akhir atas keberhasilan atau kegagalan pengadaan, termasuk pemanfaatannya, adalah pada dirinya.
from Rudy M. Harahap's Notes (a PhD in Performance Management Systems)