Langsung ke konten utama

Arsitektur Bisnis Instansi Pemerintah

Seorang teman yang bekerja di sebuah pemda, mengeluhkan banyaknya laporan yang harus disiapkan oleh pemda. Contoh laporan yang sudah diwajibkan adalah sebagai berikut:
  1. LPPD, 
  2. LKPJ, 
  3. LPPD, dan 
  4. LKPD.
Laporan-laporan ini wajib dihasilkan oleh pemda karena adanya regulasi berikut:
  1. PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
  2. PP 08/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  3. PP 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah.

Baru-baru ini juga sudah terbit PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Dia membayangkan bagaimana jadinya pemda jika harus menerbitkan LSPI. 

Memang, inilah uniknya negara kita. Setelah gencarnya otonomi daerah, banyak instansi pemerintah pusat yang kehilangan pegangan bagaimana mengelola kegiatan di lapangan, yang kini umumnya ditangani oleh pemda. Keberhasilan pemda dalam mencapai kinerjanya juga akan terkait dengan kinerja instansi pemerintah pusat. Ini sebenarnya bukan soal rela atau tidak relanya instansi pemerintah pusat terhadap instansi pemerintah. Karena itu, mereka berusaha masuk ke pemda melalui regulasi. Entah itu lewat UU, PP, atau peraturan menteri.    

Hanya saja, memang, masalahnya adalah tidak adanya sinkronikasi kegiatan instansi pemerintah pusat dalam membuat regulasi tersebut. Instansi pemerintah pusat cenderung berlomba untuk membuat aturan yang mengutamakan kepentingannya masing-masing. Lalu, pertanyaannya, bagaimana mengatasi hal ini? 

Sebenarnya, di sinilah tugas dari Pemerintah. Presiden selaku kepala pemerintahan mestinya menata kembali peraturan yang sudah terbit tersebut dan melakukan sinkronikasi. Namun, memang, ada joke di lapangan. Sering sekali inisiatif untuk melakukan pembenahan, malah justru bukan pembenahan yang terjadi, tetapi malah muncul duplikasi peraturan baru. 

Saya rasa, niat baik seperti itu harus di-backup dengan adanya arsitektur bisnis instansi pemerintah (termasuk keterkaitan instansi pemerintah pusat dengan instansi pemerintah daerah). Dengan adanya arsitektur ini, maka kita bisa menyusun gap antara yang terjadi saat ini dan harapannya kemudian. Dari sinilah, perbaikan mestinya dimulai. 

Masalahnya, siapa yang harus mulai? Ini pertannyan yang sulit. Apakah Depkominfo? Tentu saja bukan. Sebab, Depkominfo tentu tidak paham proses bisnis instansi pemerintah. Saya lebih cenderung setuju jika inisiatif ini dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet dengan leading langsung dari Presiden. 

Apakah mereka mampu? Nach, ini pertanyaan kemudian yang harus kita jawab bersama. Namun, saya yakin, jika ditopang banyak pihak, inisiatif ini pasti akan berjalan dengan baik. 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program ( programme ).  Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek ( project manager ) atau pemimpin program ( program manager ) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek ( project management ).  Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka ( framework ) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP ( Managing Successful Programmes ).  Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini  Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, progra...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...