Seorang teman yang bekerja di sebuah pemda, mengeluhkan banyaknya laporan yang harus disiapkan oleh pemda. Contoh laporan yang sudah diwajibkan adalah sebagai berikut:
- LPPD,
- LKPJ,
- LPPD, dan
- LKPD.
Laporan-laporan ini wajib dihasilkan oleh pemda karena adanya regulasi berikut:
- PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
- PP 08/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
- PP 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah.
Baru-baru ini juga sudah terbit PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Dia membayangkan bagaimana jadinya pemda jika harus menerbitkan LSPI.
Memang, inilah uniknya negara kita. Setelah gencarnya otonomi daerah, banyak instansi pemerintah pusat yang kehilangan pegangan bagaimana mengelola kegiatan di lapangan, yang kini umumnya ditangani oleh pemda. Keberhasilan pemda dalam mencapai kinerjanya juga akan terkait dengan kinerja instansi pemerintah pusat. Ini sebenarnya bukan soal rela atau tidak relanya instansi pemerintah pusat terhadap instansi pemerintah. Karena itu, mereka berusaha masuk ke pemda melalui regulasi. Entah itu lewat UU, PP, atau peraturan menteri.
Hanya saja, memang, masalahnya adalah tidak adanya sinkronikasi kegiatan instansi pemerintah pusat dalam membuat regulasi tersebut. Instansi pemerintah pusat cenderung berlomba untuk membuat aturan yang mengutamakan kepentingannya masing-masing. Lalu, pertanyaannya, bagaimana mengatasi hal ini?
Sebenarnya, di sinilah tugas dari Pemerintah. Presiden selaku kepala pemerintahan mestinya menata kembali peraturan yang sudah terbit tersebut dan melakukan sinkronikasi. Namun, memang, ada joke di lapangan. Sering sekali inisiatif untuk melakukan pembenahan, malah justru bukan pembenahan yang terjadi, tetapi malah muncul duplikasi peraturan baru.
Saya rasa, niat baik seperti itu harus di-backup dengan adanya arsitektur bisnis instansi pemerintah (termasuk keterkaitan instansi pemerintah pusat dengan instansi pemerintah daerah). Dengan adanya arsitektur ini, maka kita bisa menyusun gap antara yang terjadi saat ini dan harapannya kemudian. Dari sinilah, perbaikan mestinya dimulai.
Masalahnya, siapa yang harus mulai? Ini pertannyan yang sulit. Apakah Depkominfo? Tentu saja bukan. Sebab, Depkominfo tentu tidak paham proses bisnis instansi pemerintah. Saya lebih cenderung setuju jika inisiatif ini dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet dengan leading langsung dari Presiden.
Apakah mereka mampu? Nach, ini pertanyaan kemudian yang harus kita jawab bersama. Namun, saya yakin, jika ditopang banyak pihak, inisiatif ini pasti akan berjalan dengan baik.
Komentar