Seorang teman yang bekerja di sebuah pemda, mengeluhkan banyaknya laporan yang harus disiapkan oleh pemda. Contoh laporan yang sudah diwajibkan adalah sebagai berikut: LPPD, LKPJ, LPPD, dan LKPD. Laporan-laporan ini wajib dihasilkan oleh pemda karena adanya regulasi berikut: PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah PP 08/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. PP 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah. Baru-baru ini juga sudah terbit PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Dia membayangkan bagaimana jadinya pemda jika harus menerbitkan LSPI. Memang, inilah uniknya negara kita. Setelah gencarnya otonomi daerah, banyak instansi pemerintah pusat yang kehilangan pegangan bagaimana mengelola kegiatan di lapangan, yang kini umumnya ditangani oleh pemda. Keberhasilan pemda dalam mencapai kinerjanya juga akan terkait dengan kinerja instansi pemerintah pusat. Ini sebenarnya bukan soal rela atau tidak relanya instansi pe...
from Rudy M. Harahap's Notes (a PhD in Performance Management Systems)