Beberapa tanggapan muncul atas tulisan saya di Majalah Trust edisi No. 44/2008 yang berjudul "Mengatur Penyadapan KPK".
Berikut saya cuplik tanggapan dari Dikky di milis ptkdk dan stan.
-------------------------------------------------------------------------------------------
Saya pikir dari tulisan Pak Rudy menyiratkan pesan bahwa menegakkan hukum pun harus sesuai dengan hukum. Kita tidak akan mau kan kalau penegakkan hukum dilakukan dengan cara-cara Renegade atau Dark Justice (buat yang ingat film2 jadul). Memang to some extent penyadapan akan efektif seperti yang dilakukan KPK sekarang, tapi jangan lupa bisa jadi cara-cara tersebut keliru dan menimbulkan korban yang tidak bersalah, siapa yang mau tanggung jawab? Atau bisa jadi dari semua penyadapan yang dilakukan KPK saat ini, ada sekian penyadapan yang salah sasaran dan mengandung abuse. Siapa yang bisa kontrol? KPK pun harus sadar bahwa ia pun tidak kebal salah. Tetap harus ada mekanisme kontrol.
KPK hanya memanfaatkan kondisi aturan hukum yang mungkin belum ada. Tapi kedepannya, sebagai negara yang berasaskan rule of law, penyadapan pun harus diatur sedemikian rupa. Jangan salah, pengaturan bukan untuk menghambat penegakkan hukum justru untuk memberikan landasan hukum bagi penegakkan hukum. Sehingga nantinya tidak ada gugatan2 pra peradilan.
Ingat kan kasus Asian Agri melawan DJP tempo hari. Kabarnya kekalahan DJP atas Asian Agri juga karena penegakaan hukum yang tidak dilakukan secara taat hukum.
Jadi, mbok yao kita jangan ekstrim. Tetap harus dikaji sisi manfaat dan mudhorot. Dan yang paling penting, semua harus ada aturannya.
DZ/93
Berikut saya cuplik tanggapan dari Dikky di milis ptkdk dan stan.
-------------------------------------------------------------------------------------------
Saya pikir dari tulisan Pak Rudy menyiratkan pesan bahwa menegakkan hukum pun harus sesuai dengan hukum. Kita tidak akan mau kan kalau penegakkan hukum dilakukan dengan cara-cara Renegade atau Dark Justice (buat yang ingat film2 jadul). Memang to some extent penyadapan akan efektif seperti yang dilakukan KPK sekarang, tapi jangan lupa bisa jadi cara-cara tersebut keliru dan menimbulkan korban yang tidak bersalah, siapa yang mau tanggung jawab? Atau bisa jadi dari semua penyadapan yang dilakukan KPK saat ini, ada sekian penyadapan yang salah sasaran dan mengandung abuse. Siapa yang bisa kontrol? KPK pun harus sadar bahwa ia pun tidak kebal salah. Tetap harus ada mekanisme kontrol.
KPK hanya memanfaatkan kondisi aturan hukum yang mungkin belum ada. Tapi kedepannya, sebagai negara yang berasaskan rule of law, penyadapan pun harus diatur sedemikian rupa. Jangan salah, pengaturan bukan untuk menghambat penegakkan hukum justru untuk memberikan landasan hukum bagi penegakkan hukum. Sehingga nantinya tidak ada gugatan2 pra peradilan.
Ingat kan kasus Asian Agri melawan DJP tempo hari. Kabarnya kekalahan DJP atas Asian Agri juga karena penegakaan hukum yang tidak dilakukan secara taat hukum.
Jadi, mbok yao kita jangan ekstrim. Tetap harus dikaji sisi manfaat dan mudhorot. Dan yang paling penting, semua harus ada aturannya.
DZ/93
Komentar