Langsung ke konten utama

Tanggapan Kolom "Mengatur Penyadapan KPK" dari Dikky

Beberapa tanggapan muncul atas tulisan saya di Majalah Trust edisi No. 44/2008 yang berjudul "Mengatur Penyadapan KPK".

Berikut saya cuplik tanggapan dari Dikky di milis ptkdk dan stan.

-------------------------------------------------------------------------------------------

Saya pikir dari tulisan Pak Rudy menyiratkan pesan bahwa menegakkan hukum pun harus sesuai dengan hukum. Kita tidak akan mau kan kalau penegakkan hukum dilakukan dengan cara-cara Renegade atau Dark Justice (buat yang ingat film2 jadul). Memang to some extent penyadapan akan efektif seperti yang dilakukan KPK sekarang, tapi jangan lupa bisa jadi cara-cara tersebut keliru dan menimbulkan korban yang tidak bersalah, siapa yang mau tanggung jawab? Atau bisa jadi dari semua penyadapan yang dilakukan KPK saat ini, ada sekian penyadapan yang salah sasaran dan mengandung abuse. Siapa yang bisa kontrol? KPK pun harus sadar bahwa ia pun tidak kebal salah. Tetap harus ada mekanisme kontrol.

KPK hanya memanfaatkan kondisi aturan hukum yang mungkin belum ada. Tapi kedepannya, sebagai negara yang berasaskan rule of law, penyadapan pun harus diatur sedemikian rupa. Jangan salah, pengaturan bukan untuk menghambat penegakkan hukum justru untuk memberikan landasan hukum bagi penegakkan hukum. Sehingga nantinya tidak ada gugatan2 pra peradilan.

Ingat kan kasus Asian Agri melawan DJP tempo hari. Kabarnya kekalahan DJP atas Asian Agri juga karena penegakaan hukum yang tidak dilakukan secara taat hukum.

Jadi, mbok yao kita jangan ekstrim. Tetap harus dikaji sisi manfaat dan mudhorot. Dan yang paling penting, semua harus ada aturannya.

DZ/93

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

PENGALAMAN MELELAHKAN DI HOTSPOT J.CO

Hari Minggu 13 April 2008 lalu saya mampir di J.CO Donuts & Coffe di Bintaro Plaza. Sambil mencicipi kopi latte seharga Rp26 ribu, yang tentunya cukup mahal bagi kantong orang sekelas saya, saya mencoba mengakses Internet dari Hotspot café ini.  Setelah membayar di kasir dan menunggu antrian dari seorang pria peracik kopi yang tidak terlalu ramah, saya kemudian dipanggil untuk mengambil kopi saya yang masuk dalam antrian. Kalau tidak bertanya, ternyata petugas kopi café ini tidak menawarkan langsung akses gratis hotspot ke Internet yang dipromosikan café ini.   Setelah saya bertanya, apa password hotspot -nya, barulah diberi tulisan password di kertas bill saya, yaitu "hazelle dazele". Cukup bingung, saya tanya ke petugasnya, apakah password itu pakai spasi atau tidak. Dia jawab, “Tidak”. Kemudian, saya mencoba men- setup akses dengan O2. Aneh juga, signal hotspot -nya hilang-hilang timbul.  Yang cukup kuat malah dari café Ola La yg berada di lantai 2. ...

[eKTP] Skandal e-KTP Gamawan Fauzi: Persekongkolan Proyek Rp 5,8 Triliun

Kamis, 15/09/2011 15:24 WIB Skandal e-KTP Gamawan Fauzi Persekongkolan Proyek Rp 5,8 Triliun Deden Gunawan - detikNews Jakarta - Baru saja dimulai, proyek KTP Elektronik (e-KTP) sudah menuai kontroversi. Bau korupsi meruyap dari proyek yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini. Negara ditaksir merugi hingga Rp 1 triliun. Korupsi dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun terjadi dalam proses lelang. Ada indikasi kuat, selama proses lelang terjadi persekongkolan agar tender dimenangkan konsorsium PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dugaan persekongkolan itu dilaporkan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), salah satu peserta tender yang kalah, ke panitia lelang e-KTP ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses lelang proyek e-KTP berlangsung pada 21 Februari- 1 Maret 2011. Saat itu ada 9 konsorsium yang ikut tender, yakni PNRI, Astra Grafia, Telkom, Berca, Peruri, Murakabi, Mega Global, Transtel, dan I-Forte. Saat prakualifikasi yang...