Langsung ke konten utama

Tanggapan Kolom "Mengatur Penyadapan KPK" dari Dikky

Beberapa tanggapan muncul atas tulisan saya di Majalah Trust edisi No. 44/2008 yang berjudul "Mengatur Penyadapan KPK".

Berikut saya cuplik tanggapan dari Dikky di milis ptkdk dan stan.

-------------------------------------------------------------------------------------------

Saya pikir dari tulisan Pak Rudy menyiratkan pesan bahwa menegakkan hukum pun harus sesuai dengan hukum. Kita tidak akan mau kan kalau penegakkan hukum dilakukan dengan cara-cara Renegade atau Dark Justice (buat yang ingat film2 jadul). Memang to some extent penyadapan akan efektif seperti yang dilakukan KPK sekarang, tapi jangan lupa bisa jadi cara-cara tersebut keliru dan menimbulkan korban yang tidak bersalah, siapa yang mau tanggung jawab? Atau bisa jadi dari semua penyadapan yang dilakukan KPK saat ini, ada sekian penyadapan yang salah sasaran dan mengandung abuse. Siapa yang bisa kontrol? KPK pun harus sadar bahwa ia pun tidak kebal salah. Tetap harus ada mekanisme kontrol.

KPK hanya memanfaatkan kondisi aturan hukum yang mungkin belum ada. Tapi kedepannya, sebagai negara yang berasaskan rule of law, penyadapan pun harus diatur sedemikian rupa. Jangan salah, pengaturan bukan untuk menghambat penegakkan hukum justru untuk memberikan landasan hukum bagi penegakkan hukum. Sehingga nantinya tidak ada gugatan2 pra peradilan.

Ingat kan kasus Asian Agri melawan DJP tempo hari. Kabarnya kekalahan DJP atas Asian Agri juga karena penegakaan hukum yang tidak dilakukan secara taat hukum.

Jadi, mbok yao kita jangan ekstrim. Tetap harus dikaji sisi manfaat dan mudhorot. Dan yang paling penting, semua harus ada aturannya.

DZ/93

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

Internal Auditor dan Jasa Consulting

Pernyataan berikut sering muncul: “Bahwa BPKP itu fungsinya audit. Audit itu mencocokan apakah sesuatu sesuai dengan suatu standar tertentu. Jadi harus ada standardnya dulu. Kemudian ada pekerjaan atau proses melakukan sesuatu (yang diatur oleh standardnya) terlebih dulu. Baru kemudian bisa di audit. Oleh BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan? Nah kalau BPKP mendampingi … mestinya ya nggak tepat ??? Kapan meng-audit dan assessment-nya? Kalau ada yang menyimpang, yang salah yang menyimpang atau yang mendampingi?” Hal itu tidaklah salah total. Sebab, masyarakat awam selama ini sering menganggap bahwa kegiatan auditor hanyalah membandingkan antara apa yang diimplementasikan di lapangan dengan apa yang seharusnya. Kegiatan audit ini biasanya dikenal sebagai compliance audit yang sebenarnya hanyalah salah satu peran yang dapat diberikan oleh internal auditor sebagai bagian dari jasa assurance. Padahal, sebenarnya banyak kegiatan jasa assurance lainnya yang dapat diberikan auditor. Ar...