Langsung ke konten utama

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PRAKUALIFIKASI

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
(BPKP)
PUSAT INFORMASI PENGAWASAN
Jalan Pramuka No 33 Lantai 7 Jakarta
Telepon (021) 85910031 Ext. 0747-0748-0749
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PRAKUALIFIKASI
Nomor : Peng-001/Pusinfo/PBJ/VI/2007
1. Pusat Informasi Pengawasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Tahun Anggaran 2007 akan mengadakan Pelelangan Umum dengan Prakualifikasi yang sumber dananya berasal dari APBN untuk kegiatan :
Nama Paket Pekerjaan Klasifikasi Perkiraan Nilai Pekerjaan (Rp)
• Pengembangan Document Management System (DMS) dan Perangkat Pendukungnya Non-Kecil + 5 Milyar
• Pengembangan Network Management System (NMS) serta Jaringan Komunikasi Data dan Suara BPKP Non-Kecil + 5,6 Milyar
2. Syarat Pendaftaran:
a) Menyerahkan copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahaan terakhir yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI dan menunjukkan aslinya;
b) Menyerahkan copy SIUP yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, dengan Kualifikasi Sub Bidang yang relevan dengan nama paket pekerjaan;
c) Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing Pimpinan/Direktur Perusahaan yang namanya tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan dan tidak dapat diwakilkan dengan menunjukkan identitas diri asli (KTP) dan menyerahkan copy-nya.
3. Masing-masing perusahaan dapat mengikuti salah satu atau kedua paket pekerjaan tersebut diatas. Bagi perusahaan yang akan mengikuti sekaligus kedua paket pekerjaan tersebut di atas, wajib menyerahkan 2 berkas pendaftaran.
4. Pendaftaran, Pengambilan serta Pengembalian Dokumen Prakualifikasi dapat dilakukan pada Pusat Informasi Pengawasan (Pusinfowas) BPKP, Jl. Pramuka No. 33 Lt. 7, Jakarta Timur.
5. Waktu Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Tanggal 5 – 15 Juni 2007, jam 10.00 – 14.00 WIB
6. Panitia berhak menolak Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dan di luar batas waktu yang ditentukan;
7. Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Panitia pada jam kerja.
Jakarta, 4 Juni 2007

TTD
PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

Internal Auditor dan Jasa Consulting

Pernyataan berikut sering muncul: “Bahwa BPKP itu fungsinya audit. Audit itu mencocokan apakah sesuatu sesuai dengan suatu standar tertentu. Jadi harus ada standardnya dulu. Kemudian ada pekerjaan atau proses melakukan sesuatu (yang diatur oleh standardnya) terlebih dulu. Baru kemudian bisa di audit. Oleh BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan? Nah kalau BPKP mendampingi … mestinya ya nggak tepat ??? Kapan meng-audit dan assessment-nya? Kalau ada yang menyimpang, yang salah yang menyimpang atau yang mendampingi?” Hal itu tidaklah salah total. Sebab, masyarakat awam selama ini sering menganggap bahwa kegiatan auditor hanyalah membandingkan antara apa yang diimplementasikan di lapangan dengan apa yang seharusnya. Kegiatan audit ini biasanya dikenal sebagai compliance audit yang sebenarnya hanyalah salah satu peran yang dapat diberikan oleh internal auditor sebagai bagian dari jasa assurance. Padahal, sebenarnya banyak kegiatan jasa assurance lainnya yang dapat diberikan auditor. Ar...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...