Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2013

Penerimaan CPNS 2013: Antara Sentralisasi Pendaftaran, CAT, dan Resistensi Perubahan

Kemarin saya sempat mengikuti undangan rapat persiapan penerimaan CPNS Tahun 2013 di Kementerian PAN dan RB. Hampir semua kementerian/lembaga diundang, terutama para pejabat eselon I. Selain itu, diundang juga wakil dari beberapa pemerintah provinsi yang mendapat formasi untuk menerima CPNS tahun ini. Rencananya, tahun ini akan direkrut sekitar 60.000 CPNS, di mana 40.000 CPNS dari pemerintah daerah. Sebanyak 40.000 CPNS itu akan direkrut di 220 pemerintah daerah. Penentuan kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang akan direkrut itu telah melalui beberapa proses. Menurut Menteri PAN dan RB yang hadir membuka acara tersebut, penentuan kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang mendapat formasi setelah mempertimbangkan kemandirian anggaran, jumlah penduduk, dan hasil analisis jabatan. Dari sejumlah pemerintah daerah yang mengusulkan, ternyata 150 pemerintah daerah dianggap tidak memenuhi syarat. Di sisi lain, terdapat 100 pemerintah daerah yang tidak mengusulkan. Sentralisasi Pendafta

Online System Pajak Daerah

Ternyata, pemerintahan Jokowi dan Ahok telah membuat gebrakan besar pada proses otomasi pengumpulan pajak daerah. Dengan Peraturan Gubernur Nomor 224/2012, Jokowi telah mewajibkan online system empat jenis pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. Ini bukan sembarang online system , seperti penyetoran pajak melalui internet banking yang sudah biasa dilakukan, tetapi lebih jauh dari itu. Dengan Peraturan Gubernur tersebut, Pemerintah DKI telah “memaksa” seluruh wajib pajak pada keempat jenis pajak tersebut untuk meminimalkan transaksi tunai dengan Pemda DKI. Hebatnya, setiap omzet yang diterima oleh wajib pajak harus tercatat dalam sistem online , yaitu cash management system (CMS) BRI. Uang sejumlah omzet per harinya yang diterima wajib pajak juga harus langsung disetor ke bank esok harinya. Dari nilai omzet inilah, kemudian kewajiban perpajakan masing-masing wajib pajak akan dipotong secara otomatis dan disetorkan ke rekening Kas Daerah. Fantastis bu

Korupsi Sistemik dan THR

Apakah korupsi itu budaya? Itu pertanyaan yang sulit untuk dijawab. Banyak argumentasi yang diberikan untuk “membela” bahwa korupsi itu bukanlah budaya. Salah satu argumentasinya, seorang penggerak korupsi Olesegun Obasanjo dari Nigeria menyatakan bahwa pemberian hadiah ke pemimpin adat dalam suatu acara adat di masa lalu selalu dilakukan secara terbuka. Artinya, budaya masyarakat di masa lalu selalu dibangun secara terbuka. Pemberian hadiah ini bukanlah budaya korupsi. Tindakan korupsi cenderung tidak transparan. Pemberian korupsi biasanya dilakukan di bawah tangan, tidak terbuka. Saya lebih melihat korupsi itu ditumbuhkan oleh kebiasaan. Sebagai contoh, ketika kita berlebaran, adalah kebiasaan untuk memiliki hal-hal baru. Memang lebaran adalah merayakan hari kemenangan, setelah berpuasa selama sebulan penuh. Untuk memenuhi kebiasaan tersebut, semua organisasi mengenal adanya uang THR. Perusahaan swasta diwajibkan untuk memberikannya. Jika tidak, tentu akan ada sanksinya. Pada orga

Model bisnis internet di Indonesia perlu dikaji lagi

Reporter : Arif Pitoyo Pemerintah dan komunitas telematika diminta mengkaji ulang praktik bisnis internet di Indonesia agar legal dispute seperti pada kasus IM2 tidak terulang lagi di masa mendatang. Imbauan tersebut disampaikan oleh Rudy M. Harahap, staf pengajar IT Governance and Assurance pada Universitas Bina Nusantara dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Menurut dia, pengkajian tersebut harus melibatkan aparat hukum dan para ahli assurance (auditor) negara. "Tidak ada kata terlambat untuk menata kembali business model internet di Indonesia dengan mengambil pelajaran dari kasus IM2 dan Indosat, sebagaimana terjadi juga sebelumnya di negara lain," tegasnya. Terkait dengan kasus IM2 sendiri, Rudi menilai semua pihak mesti fokus ke pokok masalah persidangan, tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika satu pihak membawa kasus ini ke PTUN yang akhirnya membuang-buang waktu dan energi semua pihak. Seperti diketahui, vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) t

Pulau Tidung: Kunjungan Wisata Berbasis Komunitas

Anda pasti sering mendengar Kepulauan Seribu. Jika diajak berwisata ke sana, tentu biaya yang terbayang adalah jumlah yang fantastis. Anda juga akan berfikir bahwa Kepuluan Seribu adalah sebuah gugusan di bawah pengelolaan Kota Jakarta Utara atau Jakarta Barat. Namun, tahukah Anda bahwa Kepulauan Seribu itu adalah sebuah kabupaten yang berada di bawah Pemerintah DKI Jakarta? Artinya, Pemerintah DKI Jakarta kini tidak hanya membawahi kota, tetapi juga kabupaten. Anda bisa bayangkan bagaimana sulitnya mengelola kawasan yang terpisah dari wilayah Jakarta.  Syukurnya, ternyata Pemerintah DKI Jakarta begitu serius mengurusi kabupaten baru ini. Salah satu buktinya, mereka mengembangkan wisata berbasis komunitas. Tidak hanya perusahaan/korporasi saja yang didorong mengambil keuntungan dari bisnis wisata di Kepulauan Seribu, tetapi juga masyarakat di kepulauan tersebut. Salah satu wisata berbasis komunitas ini dikembangkan di Pulau Tidung dengan harga yang terjangkau. Tahun lalu saya semp

Menafsirkan Kerugian Negara

Teringat Kasus Indosat-IM3 dan munculnya diskusi kerugian perekonomian negara, saya jadi teringat lagi dengan tulisan lama saya beberapa dekade lalu yang sayang untuk dibuang di KONTAN EDISI 36/IV Tanggal 5 Juni 2000.   Menafsirkan Kerugian Negara Rudy M. Harahap Pengamat Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah                                       Saya pernah bertanya kepada mahasiswa di kelas, ketika menyajikan kuliah akuntansi perbankan. Menurut saya, pertanyaan ini mestinya cukup sulit dijawab: "Misalkan Anda menjadi manajer bank dan ada kredit nasabah yang macet. Tentu, Anda tidak ingin gara-gara kredit macet ini kinerja Anda dinilai jelek. Apa yang akan Anda lakukan?" Ternyata, beberapa mahasiswa merasa tak sulit menjawab pertanyaan itu. Dengan enteng, mereka menjawab: "Ya, diskedul ulang saja, Pak. Terus, naikkan plafon pokok utangnya. Selisih antara pokok utang yang lama dengan pokok utang yang baru dikompensasikan saja ke tunggakan cicilan pokok dan tung