Langsung ke konten utama

PERURI SEBAGAI GOVTECH INDONESIA

Salah satu perubahan besar di organisasi sektor publik Indonesia ke depan adalah dipindahkan atau ditransformasikannya pembangunan berbagai sistem elektronik instansi sektor publik ke PERURI. Perusahaan milik negara (BUMN) ini akan menjadi Govtech Indonesia. Ini tentu sangat menarik dan merupakan pilihan yang sangat strategis. 

Saya melihat, Govtech Indonesia ini bisa menjadi hal yang positif asalkan diantisipasi dan dipersiapkan dengan baik tatakelolanya. Sebab, menjadikan PERURI sebagai Govtech Indonesia pada dasarnya mirip seperti mengembalikan pekerjaan pembangunan gedung ke Kementerian PUPR atau Dinas PUPR, yang memang sudah menjadi keahlian intinya. 

Dulu, banyak instansi pemerintah yang membangun sendiri gedungnya. Sebagai contoh, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama banyak membangun gedung universitas atau sekolah sendiri yang akhirnya mangkrak. Kemudian, gedung-gedung ini diteruskan pembangunannya oleh Kementerian PUPR dan berhasil. 

Belakangan ini, pembangunan gedung-gedung instansi pemerintah pusat sudah banyak dikerjakan langsung oleh Kementerian PUPR. Sebagai contoh, instansi pemerintah pusat (seperti Kementerian Keuangan dan BPKP) tidak lagi membangun rumah susun masing-masing, tetapi dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Instansi pemerintah pusat hanya menggunakan dan mengelolanya. 

Memang, titik kritisnya pada pembangunan rumah susun tersebut adalah pada fase serah terima dari Kementerian PUPR ke instansi pemerintah pusat. Namun, quality assurance yang ketat dari Kementerian PUPR akan memungkinkan rumah susun yang diserahkanterimakan telah terjaga mutunya dan kemudian dapat dikelola dan dipelihara dengan baik. 

Hal tersebut tentu mirip dengan pembangunan berbagai macam sistem elektronik instansi pemerintah. Memang, sudah saatnya instansi pemerintah lebih banyak berperan sebagai pengguna dan menyerahkan pengembangan sistem elektronik ke instansi yang kompeten di bidangnya, seperti halnya pembangunan gedung-gedung instansi pemerintah yang dipercayakan ke Kementerian PUPR. 

Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menjaga kualitas pembangunan sistem elektronik tersebut oleh GovTech Indonesia dan kemudian bisa digunakan, dikelola, dan dipelihara oleh instansi pemerintah selaku pengguna. 

Selain itu, GovTech Indonesia harus menjaga agar jangan sampai terjerat dengan berbagai kasus korupsi. Di awal-awalnya dulu, Kementerian PUPR menjadi salah satu organisasi yang korup, tetapi kemudian bisa bertransformasi menjadi salah satu organisasi yang baik tata kelolanya. GovTech Indonesia perlu belajar dari Kementerian PUPR tentang hal ini. 

Yang juga perlu diingat, Kementerian PUPR tidak sama mulainya jika disandingkan dengan PERURI yang diarahkan menjadi GovTech Indonesia. Kementerian PUPR sudah lama berkecimpung dan dikenal sebagai ahlinya dalam pembangunan gedung, sementara PERURI lebih dikenal sebagai perusahaan pencetak uang atau dokumen penting lainnya. Ini akan menjadi tantangan tersendiri. 

Karenanya, PERURI pertama sekali perlu mentransformasikan dirinya, sebelum mentransformasikan instansi pemerintah dengan berbagai pembangunan sistem elektronik.

Selamat bertransformasi!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program ( programme ).  Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek ( project manager ) atau pemimpin program ( program manager ) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek ( project management ).  Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka ( framework ) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP ( Managing Successful Programmes ).  Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini  Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, progra...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...