Tulisan saya sebelumnya tentang bagaimana membuktikan apakah benar Angelina Sondakh yang telah mengirim pesan ke Rosa Mindo Manulang ternyata telah mendapat tanggapan yang beragam. Beberapa tanggapan telah menulisnya dengan baik. Namun, kembali lagi saya akan mengungkapkan kelemahan dari apek hukum kita. Ingat, sampai sekarang RIM belum mau secara penuh mengikuti aturan hukum kita. Bahkan, janji membuat server di Indonesia juga belum dilakukan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi masukan perbaikan bagi para ahli hukum ke depan. Kembali ke awal, soal PIN. Bagi Anda yang biasa menggunakan BlackBerry tentu paham bahwa ketika Anda membeli BlackBerry harus memiliki Simcard terlebih dahulu agar dapat digunakan untuk berkomunikasi. Ketika Anda akan menggunakan Simcard pascabayar, Anda tentu harus meregistrasi identitas Anda ke provider telekomunikasi. Artinya, dengan demikian, kita bisa memastikan siapa pemilik suatu Caller ID (atau dikenal dengan istilah nomor HP bagi orang awam). Namun, di sini
from Rudy M. Harahap's Notes (a PhD in Performance Management Systems)