Di Indonesia saat ini terjadi salah persepsi tentang audit. Audit dianggap suatu hal yang menakutkan, ancaman, dan tidak bisa dibedakan dengan investigasi. Kenapa muncul demikian? Salah satu sebabnya adalah tidak tepatnya konsep audit yang masuk ke Indonesia. Ini bisa dikaji dari aspek sejarah konsep audit itu masuk ke Indonesia.
Yang masuk ke Indonesia pada awalnya adalah konsep INSPECTION, bukan audit. Karena itu, nama unit audit internal di Indonesia umumnya adalah INSPEKTORAT, yang masih bertahan sampai saat ini. Para auditornya dulu juga disebut INSPEKTUR, tidak hanya pimpinannya.
Hal ini diperparah lagi dengan nama eksternal audiornya, yaitu PEMERIKSA. Kebanyakan orang yang melakukannya pun terperangkap melakukan INSPEKSI dan MEMERIKSA, bukan AUDIT.
Dari sisi auditee-nya, mereka umumnya tidak mengerti konsep dan manfaat audit. Audit terpersepsikan mencari-cari kesalahan, bukan untuk improvement untuk kepentingan auditee.
Hal ini diperparah lagi dengan adanya target WTP yang disamaratakan untuk semua Pemda. Prof. Wihana dari UGM pada sebuah seminar pernah menyatakan bahwa mestinya untuk di daerah Timur target WTP itu tidak begitu dipentingkan. Mencapai target bahwa mereka sudah bisa membuat laporan keuangan saja sebenarnya sudah bagus.
Di sisi auditor, ternyata lebih parah lagi. Sekarang ini banyak terjadi bahwa mereka yang sebenarnya belum kompeten untuk melakukan audit malah ditugaskan melakukan audit karena banyaknya instansi yang harus diaudit karena diamanahkan oleh perundang-undangan.
Ketika terjadi gap yang tinggi antara auditor dengan auditee, tentu saja jalan pintas yang dilakukan. Jika dialog profesional tidak dapat dilakukan, para auditee yang tidak mengerti kenapa auditor mempertanyakan banyak hal, cenderung akan mencari alternatif jalan pintas. Ia tentu tidak ingin pekerjaannya semakin direpotkan dengan urusan audit. Padahal, banyak hal yang masih harus dikerjakannya. Itulah yang terjadi sekarang ini. Di mana risiko terjadinya transaksi illegal tidak terhindarkan.
Memang, KPK sudah men-tap komunikasi telepon para auditor tersebut. Tapi, tentu tidak semua auditor bisa dijangkau oleh KPK. Kemudian, banyak juga transaksi yang sekarang ini kembali ke cara tradisional. Beberapa auditor yang tertangkap belakangan ini oleh KPK sebenarnya juga bukan karena adanya transaksi yang ditangkap melakukan hasil tap komunikasi telepon. Tapi, karena adanya aduan salah satu pihak. Dalam sebuah kasus yang heboh terakhir ini, itu karena adanya junior auditor yang melapor.
Artinya, sebenarnya kita sudah mulai mempunyai harapan kepada junior auditor tersebut. Hanya saja, jika kondisi saat ini masih dipertahankan, di mana salah satu pihak dipaksa untuk mengerjakan atau mencapai target yang diluar jangkauannya, sementara pihak lain dianggap sebagai ancaman, maka transaksi illegal itu akan menjadi risiko yang selalu berulang. Kita perlu berfikir untuk memecahkan masalah ini sebelum cost bernegara menjadi begitu besar, atas urusan yang sebenarnya ditujukan memberikan manfaat untuk kepentingan improvement.
Yang masuk ke Indonesia pada awalnya adalah konsep INSPECTION, bukan audit. Karena itu, nama unit audit internal di Indonesia umumnya adalah INSPEKTORAT, yang masih bertahan sampai saat ini. Para auditornya dulu juga disebut INSPEKTUR, tidak hanya pimpinannya.
Hal ini diperparah lagi dengan nama eksternal audiornya, yaitu PEMERIKSA. Kebanyakan orang yang melakukannya pun terperangkap melakukan INSPEKSI dan MEMERIKSA, bukan AUDIT.
Dari sisi auditee-nya, mereka umumnya tidak mengerti konsep dan manfaat audit. Audit terpersepsikan mencari-cari kesalahan, bukan untuk improvement untuk kepentingan auditee.
Hal ini diperparah lagi dengan adanya target WTP yang disamaratakan untuk semua Pemda. Prof. Wihana dari UGM pada sebuah seminar pernah menyatakan bahwa mestinya untuk di daerah Timur target WTP itu tidak begitu dipentingkan. Mencapai target bahwa mereka sudah bisa membuat laporan keuangan saja sebenarnya sudah bagus.
Di sisi auditor, ternyata lebih parah lagi. Sekarang ini banyak terjadi bahwa mereka yang sebenarnya belum kompeten untuk melakukan audit malah ditugaskan melakukan audit karena banyaknya instansi yang harus diaudit karena diamanahkan oleh perundang-undangan.
Ketika terjadi gap yang tinggi antara auditor dengan auditee, tentu saja jalan pintas yang dilakukan. Jika dialog profesional tidak dapat dilakukan, para auditee yang tidak mengerti kenapa auditor mempertanyakan banyak hal, cenderung akan mencari alternatif jalan pintas. Ia tentu tidak ingin pekerjaannya semakin direpotkan dengan urusan audit. Padahal, banyak hal yang masih harus dikerjakannya. Itulah yang terjadi sekarang ini. Di mana risiko terjadinya transaksi illegal tidak terhindarkan.
Memang, KPK sudah men-tap komunikasi telepon para auditor tersebut. Tapi, tentu tidak semua auditor bisa dijangkau oleh KPK. Kemudian, banyak juga transaksi yang sekarang ini kembali ke cara tradisional. Beberapa auditor yang tertangkap belakangan ini oleh KPK sebenarnya juga bukan karena adanya transaksi yang ditangkap melakukan hasil tap komunikasi telepon. Tapi, karena adanya aduan salah satu pihak. Dalam sebuah kasus yang heboh terakhir ini, itu karena adanya junior auditor yang melapor.
Artinya, sebenarnya kita sudah mulai mempunyai harapan kepada junior auditor tersebut. Hanya saja, jika kondisi saat ini masih dipertahankan, di mana salah satu pihak dipaksa untuk mengerjakan atau mencapai target yang diluar jangkauannya, sementara pihak lain dianggap sebagai ancaman, maka transaksi illegal itu akan menjadi risiko yang selalu berulang. Kita perlu berfikir untuk memecahkan masalah ini sebelum cost bernegara menjadi begitu besar, atas urusan yang sebenarnya ditujukan memberikan manfaat untuk kepentingan improvement.
Komentar