Langsung ke konten utama

Email: Dimanakah Kebenaran dan Keadilan bagi Kami Para Pedagang?

Saya mendapat email tentang permasalahan terkait manajemen pasar di Medan. Semoga pihak yang terkait dengan ini bisa menindaklanjutinya dan melakukan perbaikan agar pelayanan terhadap pedagang dan pembeli dapat ditingkatkan.

Dengan Hormat

Saya seorang pedagang yang berjualan di Pasar Pusat Pasar Medan. Masalahnya, saya mohon bantu saya emailkan ke semua badan pemerintahan seperti Bapak Presiden, Bapak Wapres, DPR RI, DPD(Dewan Pengawas Daerah), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan yang lainnya. Juga ke semua media, seperti media electronic, dan juga media massa agar masalah ini bisa tuntas, agar kami para pedagang dapat berjualan dengan tenang dan nyaman.

Kami para pedagang dengan ini menyatakan keberatan karena setiap kali kami membayar lebih dari yang diwajibkan, kios-kios dagangan kami tetap saja kebongkar sampai-sampai LP (Laporan) kami sudah banyak di POLTABES MS.

Masalahnya, di tempat saya berjualan banyak sekali terjadi yang namanya Pungli (Pengutipan Liar). Berdasarkan PERDA SK Direksi PD Pasar, uang jaga malam dikutip Rp300/kios/malam, tapi yang dikutip para jaga malam sebesar Rp1000 s/d Rp10.000, maka pengutipan tanpa pernah menggunakan karcis. Jika saya dan seluruh pedagang tidak bayar sesuai peraturan dari jaga malam, kios kami berjualan dikencingi dan dilempari kotoran.

Masalahnya bukan hanya saya saja yang di buat begitu, tapi seluruh pedagang. Masalah ini sudah berlangsung selama 20 tahun. Terjawablah bahwa PD Pasar merupakan topeng WALIKOTA MEDAN. Saya sudah melapor kepada pihak yang berwajib (polisi), tapi tidak ada tanggapan.

Pedagang yang lain tidak ada yang berani melawan mereka karena mereka takut jika mereka juga melapor maka mereka akan diancam. Jika melapor, kios mereka akan dilempar taik, di bongkar kiosnya, dan diancam di luar bakal diculik.

Sepertinya PD Pasar memakai preman2 sebagai tameng atau PD Pasar bermain di balik layar dan menerima uang kutipan jaga malam sebagai jatah mereka. Kalau tidak diberikan izin jaga malam, mereka dicopot.

Saya harap Anda-Anda mau mengirim email ini ke tempat yang saya beritahukan. Juga emailkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memeriksa kas PD Pasar Pusat pasar Medan karena dengar kabar dari para pedagang yang lain para preman yang melakukan pungli hasil punglinya diberikan kepada PD Pasar dan diteruskan ke Pemko Medan. Nilainya sekitar kurang lebih Rp20 juta/bulan.

Para preman yang melakukan pugli tersebut melakukan kegiatan punglinya mengatasnamakan KP3M. Sebenarnya, itu hanyalah sebagai kedok mereka agar lebih leluasa untuk melakukan Pengutipan Liar.

PD Pasar Selalu mengatakan "Salah pedagang mengapa mau memberi Rp1000 s/d Rp.10.000 ". Jawaban konyol membuang badan PD Pasar demikian khan bila tidak ada sandiwara seharusnya pertanggungjawaban PD Pasar memaksa mekanisme jaga malam mengutip uang tegakkan pada peraturan agar tidak ada kesimpangsiuran/permasalahan antara pedagang kepada mereka (petugas jaga Malam).

Kami para pedagang takut sama preman (Petugas Jaga Malam) karena kami sering diintimidasi dan diteror perorangan. Jumlah Kios 3.000, belum lagi jumlah stand dan lapak-lapak yang ada di Pasar Pusat Pasar Medan.

Kami mohon dengan sangat berita ini segera sampai kepada pihak-pihak pemerintahan Pusat dan juga kepada Bapak Presiden, Bapak Wapres, Bapak DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), DPD(Dewan Pengawasan Daerah), dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), khususnya BPK Medan.

Besar harapan kami seluruh pedagang di Pasar Pusat Pasar Medan agar dapat diberikan titik cerah pada permasalahan yang kami hadapi sekarang ini. Kami juga berharap agar yang namanya KP3M dicabut izinnya agar kami para pedagang dapat berjualan dengan tenang dan digantikan oleh aparat kepolisian agar premanisme tidak terjadi lagi di tempat kami berjualan tepatnya di Pasar Pusat Pasar Medan.

HORMAT KAMI,


Para Pedagang Pusat
Pasar Medan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

PENGALAMAN MELELAHKAN DI HOTSPOT J.CO

Hari Minggu 13 April 2008 lalu saya mampir di J.CO Donuts & Coffe di Bintaro Plaza. Sambil mencicipi kopi latte seharga Rp26 ribu, yang tentunya cukup mahal bagi kantong orang sekelas saya, saya mencoba mengakses Internet dari Hotspot café ini.  Setelah membayar di kasir dan menunggu antrian dari seorang pria peracik kopi yang tidak terlalu ramah, saya kemudian dipanggil untuk mengambil kopi saya yang masuk dalam antrian. Kalau tidak bertanya, ternyata petugas kopi café ini tidak menawarkan langsung akses gratis hotspot ke Internet yang dipromosikan café ini.   Setelah saya bertanya, apa password hotspot -nya, barulah diberi tulisan password di kertas bill saya, yaitu "hazelle dazele". Cukup bingung, saya tanya ke petugasnya, apakah password itu pakai spasi atau tidak. Dia jawab, “Tidak”. Kemudian, saya mencoba men- setup akses dengan O2. Aneh juga, signal hotspot -nya hilang-hilang timbul.  Yang cukup kuat malah dari café Ola La yg berada di lantai 2. ...

[eKTP] Skandal e-KTP Gamawan Fauzi: Persekongkolan Proyek Rp 5,8 Triliun

Kamis, 15/09/2011 15:24 WIB Skandal e-KTP Gamawan Fauzi Persekongkolan Proyek Rp 5,8 Triliun Deden Gunawan - detikNews Jakarta - Baru saja dimulai, proyek KTP Elektronik (e-KTP) sudah menuai kontroversi. Bau korupsi meruyap dari proyek yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini. Negara ditaksir merugi hingga Rp 1 triliun. Korupsi dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun terjadi dalam proses lelang. Ada indikasi kuat, selama proses lelang terjadi persekongkolan agar tender dimenangkan konsorsium PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dugaan persekongkolan itu dilaporkan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), salah satu peserta tender yang kalah, ke panitia lelang e-KTP ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses lelang proyek e-KTP berlangsung pada 21 Februari- 1 Maret 2011. Saat itu ada 9 konsorsium yang ikut tender, yakni PNRI, Astra Grafia, Telkom, Berca, Peruri, Murakabi, Mega Global, Transtel, dan I-Forte. Saat prakualifikasi yang...