Langsung ke konten utama

Pengantar ke Audit Sistem Informasi

Seorang teman saya bertanya tentang audit sistem informasi. "Kalau audit laporan keuangan kan menjadi syarat untuk berbagai hal, seperti untuk perbankan, RUPS, dll, bagaimana dengan audit sistem informasi? Apa urgensi praktisnya?" tanyanya. Selanjutnya, ''Bagaimana kebijakan ke depan, apakah akan ada kebijakan keharusan audit? Bagaimana praktik di negara lain? Seberapa penting audit sistem informasi?"

Teman saya ini seorang akuntan eks pegawai Departemen Keuangan yang sekarang menjadi boss di sebuah perusahaan yang menyuplai sistem informasi keuangan.

Well, menjawab pertanyaannya itu, saya memberi pendapat berikut. Menurut saya, awalnya audit sistem informasi memang untuk men-support audit laporan keuangan, terutama ketika laporan keuangan sebuah organisasi dihasilkan oleh sistem yang telah terkomputerisasi (ini dikenal sebagai EDP Audit). Kemudian, EDP Audit berkembang ke aspek audit atas kegiatan TI (ini yang dikenal sebagai IT Audit). Jalan tengah antara EDP Audit dan IT Audit adalah IS Audit.

Menurut saya, ke depan, pasti makin muncul kebijakan untuk dilaksanakannya audit sistem informasi. Misalnya, untuk listed company atau perusahaan sejenis bank di Indonesia. Sebenarnya, keharusan adanya audit sistem informasi pada bank di Indonesia telah diatur secara ketat oleh BI. Saat ini sedang dilobi ke BI agar audit SI menggunakan standar audit SI versi Indonesia (SASI). Info mengenai SASI dapat dilihat di iasii.or.id.

Kalau di negara maju sudah jelas. Urgensinya, IT itu adalah alat. Kalau salah menggunakan alat, bukannya organisasi untung, tetapi malah "buntung". Karena itu, audit SI perlu untuk memastikan investasi IT itu betul-betul untuk men-support bisnis organisasi, bukan malah ke arah yang tidak benar (belanja IT terus, tapi tidak memberi nilai tambah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

PENGALAMAN MELELAHKAN DI HOTSPOT J.CO

Hari Minggu 13 April 2008 lalu saya mampir di J.CO Donuts & Coffe di Bintaro Plaza. Sambil mencicipi kopi latte seharga Rp26 ribu, yang tentunya cukup mahal bagi kantong orang sekelas saya, saya mencoba mengakses Internet dari Hotspot café ini.  Setelah membayar di kasir dan menunggu antrian dari seorang pria peracik kopi yang tidak terlalu ramah, saya kemudian dipanggil untuk mengambil kopi saya yang masuk dalam antrian. Kalau tidak bertanya, ternyata petugas kopi café ini tidak menawarkan langsung akses gratis hotspot ke Internet yang dipromosikan café ini.   Setelah saya bertanya, apa password hotspot -nya, barulah diberi tulisan password di kertas bill saya, yaitu "hazelle dazele". Cukup bingung, saya tanya ke petugasnya, apakah password itu pakai spasi atau tidak. Dia jawab, “Tidak”. Kemudian, saya mencoba men- setup akses dengan O2. Aneh juga, signal hotspot -nya hilang-hilang timbul.  Yang cukup kuat malah dari café Ola La yg berada di lantai 2. ...

[eKTP] Skandal e-KTP Gamawan Fauzi: Persekongkolan Proyek Rp 5,8 Triliun

Kamis, 15/09/2011 15:24 WIB Skandal e-KTP Gamawan Fauzi Persekongkolan Proyek Rp 5,8 Triliun Deden Gunawan - detikNews Jakarta - Baru saja dimulai, proyek KTP Elektronik (e-KTP) sudah menuai kontroversi. Bau korupsi meruyap dari proyek yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini. Negara ditaksir merugi hingga Rp 1 triliun. Korupsi dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun terjadi dalam proses lelang. Ada indikasi kuat, selama proses lelang terjadi persekongkolan agar tender dimenangkan konsorsium PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dugaan persekongkolan itu dilaporkan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), salah satu peserta tender yang kalah, ke panitia lelang e-KTP ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses lelang proyek e-KTP berlangsung pada 21 Februari- 1 Maret 2011. Saat itu ada 9 konsorsium yang ikut tender, yakni PNRI, Astra Grafia, Telkom, Berca, Peruri, Murakabi, Mega Global, Transtel, dan I-Forte. Saat prakualifikasi yang...