Langsung ke konten utama

Pengantar ke Audit Sistem Informasi

Seorang teman saya bertanya tentang audit sistem informasi. "Kalau audit laporan keuangan kan menjadi syarat untuk berbagai hal, seperti untuk perbankan, RUPS, dll, bagaimana dengan audit sistem informasi? Apa urgensi praktisnya?" tanyanya. Selanjutnya, ''Bagaimana kebijakan ke depan, apakah akan ada kebijakan keharusan audit? Bagaimana praktik di negara lain? Seberapa penting audit sistem informasi?"

Teman saya ini seorang akuntan eks pegawai Departemen Keuangan yang sekarang menjadi boss di sebuah perusahaan yang menyuplai sistem informasi keuangan.

Well, menjawab pertanyaannya itu, saya memberi pendapat berikut. Menurut saya, awalnya audit sistem informasi memang untuk men-support audit laporan keuangan, terutama ketika laporan keuangan sebuah organisasi dihasilkan oleh sistem yang telah terkomputerisasi (ini dikenal sebagai EDP Audit). Kemudian, EDP Audit berkembang ke aspek audit atas kegiatan TI (ini yang dikenal sebagai IT Audit). Jalan tengah antara EDP Audit dan IT Audit adalah IS Audit.

Menurut saya, ke depan, pasti makin muncul kebijakan untuk dilaksanakannya audit sistem informasi. Misalnya, untuk listed company atau perusahaan sejenis bank di Indonesia. Sebenarnya, keharusan adanya audit sistem informasi pada bank di Indonesia telah diatur secara ketat oleh BI. Saat ini sedang dilobi ke BI agar audit SI menggunakan standar audit SI versi Indonesia (SASI). Info mengenai SASI dapat dilihat di iasii.or.id.

Kalau di negara maju sudah jelas. Urgensinya, IT itu adalah alat. Kalau salah menggunakan alat, bukannya organisasi untung, tetapi malah "buntung". Karena itu, audit SI perlu untuk memastikan investasi IT itu betul-betul untuk men-support bisnis organisasi, bukan malah ke arah yang tidak benar (belanja IT terus, tapi tidak memberi nilai tambah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...