Pada bulan Mei 2007, Pemerintah telah menerbitkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2008. Tema pembangunan dalam RKP Tahun 2008 adalah “Percepatan pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran”. Sesuai dengan tema tersebut, terdapat 8 prioritas pembangunan, yaitu sebagai berikut:
- Peningkatan investasi, eksport, dan kesempatan kerja;
- Revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan perdesaan;
- Percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan energi;
- Peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan;
- Peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan;
- Pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- Penanganan bencana, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan penanggulanan flu burung.
Dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2007, Presiden telah menyampaikan RAPBN Tahun 2008. Dalam pidato tersebut, Presiden menegaskan bahwa belanja modal pada RAPBN Tahun 2008 mengalami kenaikan yang tajam bila dibandingkan dengan RAPBN-P 2007, yaitu sebesar 48,6%, dari Rp68,3 triliun menjadi Rp101,5 triliun. Agar penyerapan anggaran berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bersih, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam sistem dan aturan pengadaan barang dan jasa, termasuk membentuk lembaga untuk menangani kebijakan masalah pengadaan barang.
Menurut pidato Presiden, beberapa departemen yang memiliki peran dan tugas penting dalam pembangunan infrastruktur, energi, dan produksi pangan adalah:
- Departemen Pekerjaan Umum,
- Departemen Perhubungan,
- Departemen Pertanian, serta
- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Departemen Pekerjaan Umum direncanakan mendapat alokasi Rp35,6 triliun (naik 41,1%), Departemen Perhubungan Rp16,2 triliun (naik 64,1%), Departemen Pertanian Rp8,9 triliun, serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Rp5,6 triliun.
Anggaran Departemen Pekerjaan Umum akan digunakan untuk: Program peningkatan dan pembangunan jalan lintas Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; serta Program rehabilitasi/pemeliharaan sekitar 30 ribu kilometer jalan nasional dan 50,5 ribu meter jembatan yang tersebar di berbagai provinsi.
Anggaran Departemen Perhubungan akan digunakan untuk: Program peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana kereta api di Jawa dan Sumatera; Penyediaan pelayanan angkutan laut printis dan penumpang kelas ekonomi yang tersebar di 18 provinsi; Pembangunan bandara Kualanamu Medan, penyelesaian bandara Hasanuddin Makassar, serta bandara di daerah perbatasan, daerah terpencil dan rawan bencana; Pemasangan 135 paket fasilitas bantu pengamanan dan pelayanan penerbangan; dan Pemasangan 259 paket fasilitas keselamatan penerbangan di bandara.
Anggaran Departemen Pertanian akan digunakan untuk: Mendukung produksi pertanian berupa penyediaan dan perbaikan infrastruktur pertanian, penelitian dan percepatan diseminasi dan inovasi pertanian, serta pengendalian hama, penyakit hewan, dan karantina;
Subsidi pupuk, bunga kredit program, dan benih; Subsidi beras untuk rakyat miskin; Rehabilitasi jaringan irigasi, waduk, dan rawa.
Anggaran Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan digunakan untuk: Program peningkatan kualitas jasa pelayanan sarana dan prasarana ketenagalistrikan; Subsidi BBM dan listrik; Pemberian jaminan untuk pinjaman PLN dalam rangka program pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW.
Permasalahan
Dalam UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tidak dinyatakan secara jelas sistem monitoring implementasi RKP. UU tersebut lebih fokus pada penyusunan dokumen perencanaan. Dalam Pasal Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Rencana Pembangunan, sedikit diuraikan mengenai monitoring.
Dinyatakan dalam Pasal tersebut, pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya, sedangkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya. Selanjutnya, Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Di sisi lain, saat ini belum tersedia database ataupun datawarehouse yang menampung hasil evaluasi tersebut. Sampai saat ini pun belum ada prosedur formal yang mengukur kinerja realisasi pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah, terbatas pada Inpres No. 7 Tahun 1999. Akibatnya, dalam kenyataannya di lapangan, penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya bukan berdasarkan hasil evaluasi rencana pembangunan periode sebelumnya, tetapi dari asumsi-asumsi.
Dapat disederhanakan bahwa selama ini perencanaan Nasional/Daerah hanya terbatas pada kegiatan merencanakan, tanpa adanya evaluasi atas implementasi hasil perencanaan, dan kemudian hasil evaluasi tidak digunakan untuk perencanaan periode berikutnya. Karena itu, dipandang perlu untuk menyusun suatu sistem monitoring atas implementasi rencana pembangunan, yang dimulai dari RKP 2008.
Mekanisme Sistem Monitoring
Pada masing-masing instansi pemerintah diharapkan tersedia basisdata perencanaan. Kemudian, basisdata tersebut diupdate, terutama untuk realisasi RKP dan hasil evaluasinya. Database RKP mencakup program yang menjadi tanggung-jawab masing-masing Departemen/LPND.
Setelah database tersedia di masing-masing instansi pemerintah, baik perencanaan, realisasi, dan hasil evaluasinya, kemudian basisdata tersebut dikirim secara reguler ke unit pemerintah yang bertanggung-jawab dalam memantau implementasi hasil perencanaan tersebut.
Database ini akan disimpan ke dalam sebuah datawarehouse yang dikelola oleh unit pemerintah yang bertanggung-jawab memantau implementasi hasil perencanaan. Dari datawarehouse ini, kemudian dapat dilakukan analisis secara reguler terhadap permasalahan yang terjadi pada proses implementasi. Hasil analisis ini akan digunakan untuk menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan periode berikutnya.
Pengorganisasian
Agar sistem monitoring ini dapat dikembangkan dengan baik, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Dalam lingkup internal penanggung-jawab, perlu terdapat tim yang fokus untuk mengembangkan sistem ini.
Kerja sama dengan instansi lain, terutama dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Bappeda juga sangat diperlukan. Diperlukan juga keterlibatan Inspektorat/Bawasda untuk melakukan evaluasi nantinya dan sebagai sumber informasi.
Jadual Kerja
Kegiatan yang harus dilakukan pertama sekali adalah menyusun prosedur evaluasi perencanaan beserta prosedur penyampaian informasi hasil evaluasi.
Setelah kegiatan ini selesai dilakukan, barulah disusun arsitektur sistem beserta rancangan aplikasinya.
Setelah itu, disiapkan aplikasi beserta manualnya.
Setelah aplikasi siap, beserta infrastrukturnya, kemudian dilakukan pelatihan ke calon pengguna.
Pada akhir kegiatan, dilakukan evaluasi menyeluruh.
Estimasi Biaya
Estimasi biaya yang diperlukan untuk kegiatan ini belum diperhitungkan secara rinci. Namun, beberapa komponen yang diperlukan adalah seperti pembiayaan tim, penyiapan perangkat (di sisi server dan client), dan pelaporan.
Penutup
Wacana ini masih dalam tahap awal dan dibutuhkan masukan dari berbagai pihak.
Komentar