Langsung ke konten utama

[eKTP] Kemendagri Larang Pungutan Liar dalam Pembuatan e-KTP

Masalahnya, apakah benar e-KTP-nya jadi beroperasi? Sampai di mana sekarang status pekerjaannya?


Rabu, 27/07/2011 14:20 WIB
Kemendagri Larang Pungutan Liar dalam Pembuatan e-KTP  
Lia Harahap - detikNews




Jakarta - Kemendagri melarang adanya pungutan liar dalam pembuatan e-KTP. Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah walikota dan bupati mengenai larangan tersebut.

"Pak menteri sedang mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran yang ditembuskan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil bahwa tidak boleh ada pungutan biaya apa pun dalam pembuatan e-KTP," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Hal itu disampaikanya dalam jumpa pers terkait pendistribusian perangkat e-KTP di kelurahan Menteng, Jl Pegangsaan Barat, Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Pihaknya, lanjut Irman, sudah menegaskan larangan itu dalam surat panggilan kepada warga. Dalam surat panggilan tersebut, Dukcapil memastikan tidak akan ada pungutan liar.

Menurut Irman, akan ada tim supervisi yang memantau mengenai pungutan ini. Tim ini terdiri dari 46 orang termasuk dari unsur Polri.

"Jadi kita tetap pantau dan mudah-mudahan tidak ada (pungutan liar)," jelasnya.

Diharapkan kepada seluruh warga jika memang ditemukan adanya pungutan liar, bisa segera melaporkan hal itu ke panitia. Mengenai warga yang mengalami sakit atau lumpuh, pihaknya sudah melakukan sejumlah antisipasi.

"Kita mengadakan pengisian aplikasi mobil," ujarnya.

Pengisian aplikasi mobil yang dimaksud yakni petugas akan datang ke rumah para warga dengan membawa perangkat termasuk laptop. Petugas akan melakukan pendataan secara online ke pusat.

"Pengadaan e-KTP ini menghabiskan dana Rp 5,8 triliun untuk seluruh wilayah di Indonesia. Dana ini dianggarkan untuk dua tahun yakni 2011-2012," tandasnya.

(gus/mad)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

Internal Auditor dan Jasa Consulting

Pernyataan berikut sering muncul: “Bahwa BPKP itu fungsinya audit. Audit itu mencocokan apakah sesuatu sesuai dengan suatu standar tertentu. Jadi harus ada standardnya dulu. Kemudian ada pekerjaan atau proses melakukan sesuatu (yang diatur oleh standardnya) terlebih dulu. Baru kemudian bisa di audit. Oleh BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan? Nah kalau BPKP mendampingi … mestinya ya nggak tepat ??? Kapan meng-audit dan assessment-nya? Kalau ada yang menyimpang, yang salah yang menyimpang atau yang mendampingi?” Hal itu tidaklah salah total. Sebab, masyarakat awam selama ini sering menganggap bahwa kegiatan auditor hanyalah membandingkan antara apa yang diimplementasikan di lapangan dengan apa yang seharusnya. Kegiatan audit ini biasanya dikenal sebagai compliance audit yang sebenarnya hanyalah salah satu peran yang dapat diberikan oleh internal auditor sebagai bagian dari jasa assurance. Padahal, sebenarnya banyak kegiatan jasa assurance lainnya yang dapat diberikan auditor. Ar...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...