Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

Coretax untuk Masa Depan Indonesia

Menteri Keuangan akhirnya memperpanjang pelaporan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi. Dari yang sebelumnya akhir Maret 2026, menjadi akhir April 2026. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi melaporkan pajaknya di tengah berbagai permasalahan pada aplikasi Coretax.  Terungkap, realisasi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan pajak tahunannya belum mencapai 60 persen dari target yang melapor atau baru 8,8 juta dari target 15 juta. Yang menarik, Menteri Keuangan mengungkapkan adanya permasalahan desain dari Coretax.  Saya sebenarnya tidak terlalu setuju dengan pandangan tersebut. Sebab, sebagai wajib pajak, saya melihat aplikasi Coretax ini sudah memiliki kemajuan besar. Sebagai contoh, data penghasilan kita dari pemberi kerja sudah mulai muncul di proforma SPT kita yang dihasilkan oleh aplikasi Coretax. Jadi, bagi mereka yang hanya mempunyai satu sumber penghasilan, pelaporan pajak tahunan tidak menyulitkan lagi.  Kemudian, aplikasi Coret...

Kesenjangan Dialog Akademisi dan Praktisi

Dalam banyak literatur, telah diungkapkan kesenjangan ( gap ) yang melebar antara teori dan praktik, antara akademisi dan praktisi. Karenanya, muncul dorongan agar tulisan-tulisan yang diproduksi di jurnal akademik harus relevan dengan praktik. Itu juga sebabnya banyak penerbit jurnal yang mensyaratkan seksi khusus " Practical Implications " untuk artikel yang akan dipublikasi.  Pada tulisan Yanuar Nugroho berjudul Republik Tanpa "Premanisme" di KOMPAS tanggal 25 Maret 2026 yang menarik ini, saya juga melihat adanya kesenjangan tersebut. Sepertinya, atas kesenjangan tersebut diperlukan dialog yang lebih intensif antara akademisi dan praktisi atas realita implementasi program nasional saat ini. Sebab, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pernah bilang, sebenarnya ada audit atas program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi hal ini masih dipertanyakan. Demikian juga atas KDMP. Semoga dialog ini akan terbangun segera.

Resentralisasi dan Penentangan dari Daerah

Di era Pemerintahan Presiden Prabowo, banyak perubahan yang mulai dilakukan. Salah satu perubahan yang banyak mendapat tantangan adalah pendekatan "resentralisasi" pengelolaan negara. Di satu sisi, hal ini akan menciptakan efisiensi dan meningkatkan peluang keberhasilan program dan kegiatan. Apalagi, situasi perang saat ini sangat membutuhkan pendekatan ini.  Sayangnya, setelah reformasi dan kejatuhan Soeharto, resentralisasi telah menjadi momok bagi banyak pihak. Tidak aneh jika kemudian para pendukung otonomi daerah menentang pendekatan resentralisasi ini, baik secara terbuka maupun tertutup. Kita bisa melihat, sebagai contoh, beberapa pihak datang langsung ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengungkapkan penentangan tersebut.  Itu sebabnya, tidak aneh jika kemudian Presiden Prabowo dalam wawancaranya baru-baru ini meminta agar pemerintah daerah tidak menentang pemerintah. Sebagai contoh, kebijakan efisiensi yang menggeser anggaran sekitar Rp308 triliun telah memunc...