Menteri Keuangan akhirnya memperpanjang pelaporan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi. Dari yang sebelumnya akhir Maret 2026, menjadi akhir April 2026. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi melaporkan pajaknya di tengah berbagai permasalahan pada aplikasi Coretax. Terungkap, realisasi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan pajak tahunannya belum mencapai 60 persen dari target yang melapor atau baru 8,8 juta dari target 15 juta. Yang menarik, Menteri Keuangan mengungkapkan adanya permasalahan desain dari Coretax. Saya sebenarnya tidak terlalu setuju dengan pandangan tersebut. Sebab, sebagai wajib pajak, saya melihat aplikasi Coretax ini sudah memiliki kemajuan besar. Sebagai contoh, data penghasilan kita dari pemberi kerja sudah mulai muncul di proforma SPT kita yang dihasilkan oleh aplikasi Coretax. Jadi, bagi mereka yang hanya mempunyai satu sumber penghasilan, pelaporan pajak tahunan tidak menyulitkan lagi. Kemudian, aplikasi Coret...
Providing clear, risk-informed insights to support decisive, accountable, and resilient national leadership.