Langsung ke konten utama

Efek Kebijakan Uang Harian Pegawai Negeri

x2_8b7173f

Pada tahun 2012 ini, Menteri Keuangan mengubah kebijakannya terkait pembiayaan perjalanan dinas. Jika di tahun-tahun sebelumnya uang harian dianggap sama antara untuk kepentingan perjalanan dinas dan rapat kerja ke luar kota, saat ini tarifnya sudah berubah. Jika Anda pegawai negeri akan mengadakan rapat kerja di Bogor atau sekitaran Jawa Barat, maka uang harian Anda akan sangat rendah. Hal ini berbeda jika Anda mengadakan perjalanan dinas ke suatu kantor di Jawa Barat atau daerah lain.

Kebijakan ini tentu ada konsekuensinya. Jika di tahun-tahun sebelumnya banyak pegawai negeri yang berkantor di Jakarta mengadakan rapat kerja di Bogor atau sekitaran Jawa Barat, mereka sekarang akan menghindarinya. Mereka tentu akan memilih melakukan perjalanan dinas ke suatu kantor di daerah lain. Ini tentu akan menghilangkan kesempatan pemilik hotel di sekitaran Bogor atau Jawa Barat.

Konsekuensi berikutnya, kantor-kantor pemerintah di Jakarta akan semakin ditinggalkan pegawainya. Mereka akan sibuk untuk mengadakan perjalanan dinas ke wilayah lain. Ini tentu tidak terhindarkan. Sepanjang pegawai negeri tidak diberikan hak dengan jumlah pendapatan yang layak, tentu mereka akan cenderung mencari cara untuk survive. Bagi pegawai negeri yang telah menerima remunerasi, persoalan ini tentu tidak terlalu kentara. Tapi, akan berbeda bagi pegawai negeri yang belum menerima remunerasi.

Pengambil kebijakan perlu berhati-hati ketika mengambil kebijakan. Salah dalam mengambil kebijakan akan memberi efek buruk kepada masyarakat sebagai pembayar pajak. Setiap kebijakan yang diambil harus betul-betul memperhatikan prasyarat. Implementasi kebijakan memerlukan roadmap. Perubahan kebijakan tidak bisa serta merta diimplementasikan, dengan asumsi semua akan semakin menjadi lebih baik. Jangan-jangan malah akan menjadi bertambah lebih buruk.  

Komentar

Setiadjit mengatakan…
Selalu saja ada peluang untuk menambah pundi-pundi kekayaaan PNS sementara buruh2 swasta semakin tak berdaya karena UMK masih tidak memadai dengan kebutuhan yang nyata; Entah bagaimana "Dewan Pengupahan" menghitung besaran upah buruh;
eMingko Blog mengatakan…
bgmna ya biar PNS lbh kompetitif? sbgn bsar malas tdk ada motifasi krja krna pnghsilan sdh trjamin mau krja mau bolos mau telat siapa yg peduli?