Langsung ke konten utama

PELAYANAN VALIDASI SSB BPHTB

Bagi Anda yang dalam waktu dekat akan membeli atau menjual rumah atau tanah, lakukan segera balik-nama surat-surat pembelian dan penjualannya. Mengapa demikian? Dalam jual-beli ini, telah lama berlangsung kewajiban untuk melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sekarang ini, kalau Anda mau mengurus surat-surat rumah/tanah, Anda dipersyaratkan untuk membayar BPHTB tersebut dan menyampaikan bukti pembayarannya (surat setoran bea-SSB) ke PPAT dan Kantor Pertanahan. 

Untuk membuktikan bahwa SSB tersebut valid, maka PPAT/Kantor Pertanahan akan meminta Anda untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KKP) dan meminta stempel sebagai bukti validasi dari KKP. Namun, sejak 1 Januari 2011, keseluruhan BPHTB akan diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah kabupaten/kota (Pemda). Yang menjadi masalah saat ini, kepada dinas/satuan kerja apa di Pemda pengurusan stempel tersebut? Apakah ke dinas pendapatan? Atau dinas lain? Beberapa daerah ada yang telah mengubah dinas pendapatan menjadi dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah. 

Kemudian, ada juga yang memindahkan seluruh proses pelayanan ke kantor perijinan satu atap. Dapat dibayangkan, apakah pemerintah daerah sudah siap untuk melakukan pelayanan tersebut? Apakah sudah jelas satuan kerja mana yang akan melayani kebutuhan validasi tersebut? Kemudian, yang menjadi issu, adalah apakah pelayanan validasi tersebut akan semudah seperti selama ini? Akankah kita malah harus membayar biaya illegal untuk memudahkan proses validasi tersebut? Sampaikan pendapat Anda di sini!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

INOVASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN QR CODE

Bagi pemerintah daerah, program efisiensi anggaran Presiden Prabowo telah memberikan tekanan yang keras. Mereka harus segera mampu membiayai sendiri pembangunan daerahnya masing-masing.  Jika mereka ingin tetap   bertahan ( sustain ) ke depan, mereka tidak bisa lagi bekerja dengan sistem ataupun kultur lama. Mereka harus segera berubah.  Untuk membiayai sendiri pembangunan daerah, mereka harus melakukan berbagai inovasi yang akan memungkinkan kemandirian fiskal daerah.  Jika hal itu tidak dilakukan, tentu Presiden Prabowo bisa memilih alternatif lain, seperti melakukan penggabungan ( merger ) pemerintah daerah yang tidak mandiri secara fiskal.  Sebab, dengan perubahan yang cepat di tingkat global, tidaklah mungkin jika ke depannya Pemerintah Pusat masih mempertahankan pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai gaji dan tunjangan pegawainya secara mandiri. Hal ini sudah begitu membebani anggaran Pemerintah Pusat. Agar bisa bertahan dan mempunyai kemandiria...