Langsung ke konten utama

Catatan Seputar e-Audit BPK

Pagi ini saya menghadiri sosialisasi e-Audit BPK. Menarik juga. Idea yang sudah berkembang 3 tahun lalu, ternyata baru hidup lagi hari ini. Walaupun nara sumber BPK bilang, bahwa yang dulu itu baru pilot.

Bahkan, sampai-sampai, ada seorang auditor BPK yang eks Plh. Kepala Perwakilan BPK gemas dengan acara tersebut. Terasa lama implementasi e-Audit tersebut. Sudah 3 tahun berlalu, dari tahun 2010. Dia bilang, kenapa BPK tidak menerbitkan saja Peraturan BPK sebagai dasar kewajiban auditee untuk menyiapkan data/informasi yang dapat diakses. Ini jeruk makan jeruk namanya. Acaranya mengundang auditee, yang gugat malah dari internal sendiri, sang senior auditor. Syukurnya, wakil dari ahli hukum BPK memberi jawaban cerdas. Peraturan BPK bisa dibuat dan mengikat auditee kalau itu dipersyaratkan Undang-Undang. Masalahnya, untuk akses data ini tidak diatur di Undang-Undang manapun. Karena itu, mereka mengembangkan MOU dan Peraturan Bersama. Suatu ide cerdas.

Lantas, apa yang akan dilakukan dalam sistem e-Audit? Nyatanya sederhana saja. Sebagian malah baru pada tataran konsep. Bagaimana data/informasi Anda sebagai auditee bisa diupload ke dalam sistem BPK. Setelah itu, terserah auditor BPK akan digunakan untuk apa melalui akses ke portalnya. Begitu juga auditee, diharapkan bisa akses ke portal tersebut. Tampaknya, pertukaran secara host to host belum bisa dilakukan. Ini implementasi yang paham realitas Indonesia. Koneksi pun cukup menggunakan internet. Sekuriti cukup dengan mengenkripsi file yang akan ditransmit. Sebenarnya, solusi email dalam tahap awal, bisalah menjadi jawaban. Sayang tidak dilakukan. Toch, data auditee K/L/pemda itu tidaklah
terlalu besar.

Yang menarik, komentar peserta. Cukup detail. Misalnya, spesifikasi datanya akan seperti apa. Ini tentu akan dibahas dalam peraturan bersama yang adalah juknis MOU. Tinggal, masing-masing pihak harus membahasnya. Kemudian, kenapa tidak menggunakan VPN. Dan seterusnya.

Sayangnya, tidak ada yang bertanya tentang bagaimana memastikan bahwa data/informasi yang ditransmisikan adalah data yang valid. Apa alat kendalinya? Anehnya, nara sumber BPK hanya bilang bahwa instansi harus memastikan data yang akan ditransmisikan adalah data yang valid. Bagaimana memastikan si operator hanya mentransmisikan data yang sudah diapprove oleh atasannya? Bukankah itu juga tugas penerima data untuk memastikan bahwa data yang akan diproses lebih lanjut adalah data yang valid? Bukankah ini prinsip boundary control yang sederhana, sebelum masuk ke input control?

Waktu tentu tidak cukup bagi saya untuk berkomentar. Sebab, sang nara sumber itu adalah adik kelas yang juga rekan kerja saya di asosiasi profesi. Nanti jeruk makan jeruk. Apalagi, nara sumber sudah menyebut nama saya dari awal, terasa penghormatan bagi saya, walaupun hanya pendengar yang baik. Tentu tidak pas untuk berkomentar lebih banyak. Tapi, cukuplah tulisan ini untuk perenungan.

Bravo BPK!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

INOVASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN QR CODE

Bagi pemerintah daerah, program efisiensi anggaran Presiden Prabowo telah memberikan tekanan yang keras. Mereka harus segera mampu membiayai sendiri pembangunan daerahnya masing-masing.  Jika mereka ingin tetap   bertahan ( sustain ) ke depan, mereka tidak bisa lagi bekerja dengan sistem ataupun kultur lama. Mereka harus segera berubah.  Untuk membiayai sendiri pembangunan daerah, mereka harus melakukan berbagai inovasi yang akan memungkinkan kemandirian fiskal daerah.  Jika hal itu tidak dilakukan, tentu Presiden Prabowo bisa memilih alternatif lain, seperti melakukan penggabungan ( merger ) pemerintah daerah yang tidak mandiri secara fiskal.  Sebab, dengan perubahan yang cepat di tingkat global, tidaklah mungkin jika ke depannya Pemerintah Pusat masih mempertahankan pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai gaji dan tunjangan pegawainya secara mandiri. Hal ini sudah begitu membebani anggaran Pemerintah Pusat. Agar bisa bertahan dan mempunyai kemandiria...