Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2013

Partai Politik dan Teknologi Informasi

Apakah campur tangan partai politik berpengaruh terhadap perkembangan teknologi informasi (TI) di tanah air? Pertanyaan ini sangat relevan dengan kejadian terungkapnya kasus penyuapan yang diduga -- sekali lagi diduga -- melibatkan ketua umum sebuah partai (LHI). Tentu Anda telah mengetahui bahwa salah satu kader partai yang diduga terlibat penyuapan ini pun memimpin sebuah kementerian di bidang kominfo. Ketika pertama sekali menteri tersebut memimpin kementeriannya, banyak keluhan kepemimpinannya. Bahkan, sampai saat ini hal itu masih terjadi. Maklumlah, sebelumnya kementerian ini dipimpin oleh orang terpelajar dengan gelar doktor dan embel-embel lain di belakang namanya. Belakangan, dengan dipimpin oleh kader partai, saya melihat muncul keluhan dari pejabat-pejabat di kementerian tersebut. Bayangkan, dari yang saya dengar, jangan berharap bisa promosi kalau tidak ada hubungannya dengan partai tersebut. Bahkan, ada joke, ntah itu benar atau tidak, kalau mau promosi, ya harus pernah

Mengetatkan Anggaran Perjalanan Dinas, Kebijakan yang Perlu Didukung Semua Pihak

Setelah menerapkan kebijakan memotong anggaran perjalanan dinas tahun 2013 sekitar sepuluh persen, pemerintah semakin menertibkan perjalanan dinas pegawai negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2012, sekarang ini tidak mudah lagi sebenarnya untuk “menghabiskan” anggaran perjalanan dinas. Sebab, salah satu sumber “kebocoran”, yaitu kegiatan konsinyir, rapat-rapat, seminar, atau sejenisnya yang memanfaatkan fasilitas hotel semakin diperketat. Di masa lalu, setiap pegawai negeri dengan mudahnya menyerap anggaran perjalanan dinas dalam kelompok-kelompok kecil. Mereka biasanya mengadakan konsinyir di kota-kota yang tidak terlalu jauh dari kota asalnya. Perjalanan dinas semacam ini juga ditengarai sebagai hal-hal yang mengada-ada. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa biaya perjalanan dinas sering dianggap sebagai tambahan pendapatan pegawai negeri. Lebih ekstrim lagi, pendapatan tambahan itu dianggap sebagai kompensasi “kemiskinan” pegawai negeri. Itulah sebabnya, angg

Ini Alasan Kenapa Pulsa Listrik Harus Dijatah

Menyikapi kenaikan tarif listrik, PT PLN (Persero) membatasi jumlah pembelian pulsa oleh pelanggan listrik pra bayar. Hal menjadi keanehan bagi masyarakat pengguna. Baru kali inilah terdengar khabar bahwa sebuah perusahaan membatasan pembelian dari pelanggannya. Di mana-mana, tentu perusahaan menginginkan agar pelanggan belanja setinggi-tingginya. Itu tentu hukum ekonomi yang berlaku di pasar. Pembatasan tersebut sebagai contoh berlaku untuk pelanggan listrik pra bayar 1.300 VA. Mereka hanya bisa membeli pulsa listrik maksimal Rp 748.800 per bulan (sumber: Vivanews). Katanya, hal ini untuk mengantisipasi penimbunan pulsa listrik (token) menjelang kenaikan tarif listrik 1 Januari 2013. Jika tidak dibatasi, maka pelanggan akan membeli pulsa dengan tarif lama dengan jumlah besar (menimbun). Aneh bukan? Pelanggan tentu bertanya, apakah PT PLN tidak mempunyai sistem lain? Nach, inilah keunikan sistem pra bayar di PT PLN. Kalau dalam pasca bayar PT PLN akan dengan mudahnya mengatasi hal

Peran Kaum Profesional dalam Penegakan Hukum

Persoalan dugaan tindak pidana korupsi dalam bisnis penyedia jasa internet telah mendapat tekanan yang cukup keras dari masyarakat profesi. Baru kali inilah saya lihat kaum profesional solid dalam menghadapi tuntutan dari penegak hukum. Umumnya, ketika terjadi tuntutan hukum kepada salah satu anggota masyarakat profesional, mereka harus berjuang sendiri. Tidak ada sama sekali proteksi dari anggota profesi lainnya. Lihat contoh ketika seorang pilot akan dikenakan tuntutan pidana. Tidak banyak masyarakat profesi pilot yang berani mengingatkan bahwa dalam hal demikian tidak sembarang orang dapat menyidik. Kesalahan pilot harus ditelusuri dahulu oleh mereka yang mengerti penyidikan kecelakaan, yang tentunya berasal dari profesi pilot juga. Upaya masyarakat profesi memperjuangkan anggota profesinya akan memberikan banyak manfaat. Pertama, dalam hal penegakan proses hukum. Dengan terlibatnya banyak profesional, penegakan hukum dapat dikontrol sejak awal. Dengan demikian, upaya penegak huk

Apa Khabar Reformasi Birokrasi: Renungan Awal Tahun 2013

Reformasi. Sebuah kata yang begitu populer di Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru berakhir tahun 1998. Semua orang bersemangat menggunakan kata ini. Bahkan, lingkungan pemerintahan pun menggunakan jargon ini: reformasi birokrasi. Setelah memasuki tahun ke-14, sudah sampai di mana proses reformasi kita? Apakah kita berhasil mereformasi Indonesia? Atau, reformasi sedang memasuki era kegagalannya, setelah banyaknya "penumpang gelap" reformasi? Dalam lingkungan birokrasi, memang telah dibentuk struktur tim reformasi birokrasi nasional, di mana komite pengarahnya dipimpin langsung oleh wakil presiden. Bahkan, untuk mendampingi komite pengarah, telah dibentuk tim independen dan tim quality assurance. Pelaku langsung reformasi birokrasi adalah unit pelaksana reformasi birokrasi nasional, yang diketuai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). Sayangnya, tim independen dan tim quality assurance yang kebanyakan berasal dari kompenen akade