Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

Idealisme Aktivis dan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Saya sering melihat mudah lunturnya idealisme para aktivis civil society di Indonesia. Dalam jangka pendek, banyak aktivis yang bisa mempertahankan idealismenya. Namun, dalam jangka panjang, tidak banyak aktivis yang bisa bertahan dengan idealismenya. Karena itu, kalau kita melihat pergerakan kaum muda dari catatan sejarah, pergerakan itu umumnya malah dimotori oleh kaum birokrat. Lihatlah contoh Budi Utomo yang dimotori oleh birokrat atau priyayi kedokteran. Bandingkan misalnya dengan aktivis PRD yang kini kendor idealismenya ketika menjadi staf khusus kepresidenan atau menjadi anggota parlemen. Hal ini telah mengganggu pikiran saya sejak lama. Saya membandingkannya dengan dunia civil society atau non-government organisation di negara maju. Pertanyaan saya, kenapa aktivis civil society bisa bertahan lama di negara-negara Eropa? Bahkan, di sana tidak jarang jika aktivis civil society menjadi profesi seseorang dan ditekuni sampai akhir hayatnya. Kenapa di Indonesia tidak? Kenapa akhi

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah

Catatan Seputar e-Audit BPK

Pagi ini saya menghadiri sosialisasi e-Audit BPK. Menarik juga. Idea yang sudah berkembang 3 tahun lalu, ternyata baru hidup lagi hari ini. Walaupun nara sumber BPK bilang, bahwa yang dulu itu baru pilot. Bahkan, sampai-sampai, ada seorang auditor BPK yang eks Plh. Kepala Perwakilan BPK gemas dengan acara tersebut. Terasa lama implementasi e-Audit tersebut. Sudah 3 tahun berlalu, dari tahun 2010. Dia bilang, kenapa BPK tidak menerbitkan saja Peraturan BPK sebagai dasar kewajiban auditee untuk menyiapkan data/informasi yang dapat diakses. Ini jeruk makan jeruk namanya. Acaranya mengundang auditee, yang gugat malah dari internal sendiri, sang senior auditor. Syukurnya, wakil dari ahli hukum BPK memberi jawaban cerdas. Peraturan BPK bisa dibuat dan mengikat auditee kalau itu dipersyaratkan Undang-Undang. Masalahnya, untuk akses data ini tidak diatur di Undang-Undang manapun. Karena itu, mereka mengembangkan MOU dan Peraturan Bersama. Suatu ide cerdas. Lantas, apa yang akan dilakukan dala

Benarkah Kapolri Terlibat?

Beberapa waktu ini kita ditontonkan oleh pertarungan Polri dan KPK. Tontonan itu, dari diskusi saya ke beberapa rekan, ternyata menjadi tontonan yang tidak mengenakkan bagi banyak pihak. Bagi yang memiliki naluri keadilan sangat tinggi, tontonan tersebut terasa sangat menyesakkan dada. Apapun penjelasan dari Polri, selalu dipersepsikan negatif oleh masyarakat.  Sialnya, banyak pihak kini menghubungkan tindakan Polri yang membabi-buta, terutama ketika terjadi  unjuk gigi Polri untuk menangkap penyidik KPK di sarang KPK, dengan keterlibatan Kapolri secara langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi alat simulator. Mereka melihat indikasi ini dari adanya keputusan Kapolri terkait dengan petapan pemenang pengadaan alat simulator. Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah satu saudara penyidik KPK yang akan ditangkap oleh Polri di media sosial. Sebenarnya, Kapolri sudah menyatakan bahwa ia menetapkan pemenang tersebut karena persyaratan peraturan, dalam hal ini Peraturan Presiden No