Langsung ke konten utama

[eKTP] Ada Dugaan "Mark-up" Rp 1 Triliun Lebih

Eng ing eng, sudah mulai masuk proses hukum dan kepentingan lawan politik, nich?

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga konsorsium yang tergabung dalam Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom menduga ada mark-up senilai Rp 1 triliun lebih dalam proyek KTP elektronik (E-KTP).

Pada Jumat (12/8/2011) pukul 10.00, Konsorsium Solusi mengadukan kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara itu, polisi telah membidik tiga nama yang bakal dijadikan tersangka.

Demikian disampaikan kuasa hukum Konsorsium Solusi, Handika. Honggowongso, dan Ketua Tim Teknis Konsorsium PT Telkom Noerman Taufik yang ditemui pada Jumat siang.

"Dalam perhitungan kami, kami menduga ada mark-up proyek senilai Rp 1,4 triliun. Pasalnya, proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut hanya bernilai riil Rp 4,4 triliun," ungkap Honggowongso.

Hal serupa disampaikan Noerman. "Dalam perhitungan kami, angka riil-nya Rp 1,1 triliun atau 20 persen lebih rendah dari nilai pagu yang Rp 5,8 triliun, seperti kami sampaikan dalam penawaran tender sebelumnya," ucap Noerman.

Honggowongso mengatakan kepada KPPU, pihaknya mengadu telah terjadi dugaan persekongkolan tender yang merugikan negara karena mark-up proyek senilai Rp 1,4 triliun.

Tiga perusahaan anggota konsorsium yang diwakili Honggowongso adalah PT Lintas Lestari, Perum Peruri, dan PT Integrasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga pukul 13.30 itu, kata Honggowongso, pihaknya menyampaikan sejumlah alat bukti, antara lain berupa salinan kontrak pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai 2012 (paket P.1) antara Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Konsorsium PNRI nomor 027/886/IK.

"Dalam kontrak jelas disebutkan, kontrak ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2011. Padahal pada tanggal tersebut, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tender, prosesnya masih dalam waktu sanggah banding. Sesuai Pasal 82 Ayat 4 Peraturan Presiden tersebut, proses lelang harus dihentikan sampai waktu sanggah banding tuntas," tandas Honggowongso.

Yang aneh, sanggah banding PT Telkom ditandatangani tanggal 11 Juli 2011, dan sanggah banding Perum Peruri ditandatangani tanggal 5 Juli 2011. "Padahal seharusnya, setelah sanggah banding dinyatakan tuntas, maka kontrak baru ditandatangani," ucap Honggowongso.

Di tempat terpisah, sumber di Polda Metro Jaya mengatakan, polisi telah membidik tiga nama yang bakal jadi tersangka, inisial mereka adalah TS, DD, dan WC. "Kapolri sudah memerintahkan agar kasus ini diungkap tuntas segera," ungkap sumber tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGALAMAN MELELAHKAN DI HOTSPOT J.CO

Hari Minggu 13 April 2008 lalu saya mampir di J.CO Donuts & Coffe di Bintaro Plaza. Sambil mencicipi kopi latte seharga Rp26 ribu, yang tentunya cukup mahal bagi kantong orang sekelas saya, saya mencoba mengakses Internet dari Hotspot café ini.  Setelah membayar di kasir dan menunggu antrian dari seorang pria peracik kopi yang tidak terlalu ramah, saya kemudian dipanggil untuk mengambil kopi saya yang masuk dalam antrian. Kalau tidak bertanya, ternyata petugas kopi café ini tidak menawarkan langsung akses gratis hotspot ke Internet yang dipromosikan café ini.   Setelah saya bertanya, apa password hotspot -nya, barulah diberi tulisan password di kertas bill saya, yaitu "hazelle dazele". Cukup bingung, saya tanya ke petugasnya, apakah password itu pakai spasi atau tidak. Dia jawab, “Tidak”. Kemudian, saya mencoba men- setup akses dengan O2. Aneh juga, signal hotspot -nya hilang-hilang timbul.  Yang cukup kuat malah dari café Ola La yg berada di lantai 2. Setelah b

Menafsirkan Kerugian Negara

Teringat Kasus Indosat-IM3 dan munculnya diskusi kerugian perekonomian negara, saya jadi teringat lagi dengan tulisan lama saya beberapa dekade lalu yang sayang untuk dibuang di KONTAN EDISI 36/IV Tanggal 5 Juni 2000.   Menafsirkan Kerugian Negara Rudy M. Harahap Pengamat Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah                                       Saya pernah bertanya kepada mahasiswa di kelas, ketika menyajikan kuliah akuntansi perbankan. Menurut saya, pertanyaan ini mestinya cukup sulit dijawab: "Misalkan Anda menjadi manajer bank dan ada kredit nasabah yang macet. Tentu, Anda tidak ingin gara-gara kredit macet ini kinerja Anda dinilai jelek. Apa yang akan Anda lakukan?" Ternyata, beberapa mahasiswa merasa tak sulit menjawab pertanyaan itu. Dengan enteng, mereka menjawab: "Ya, diskedul ulang saja, Pak. Terus, naikkan plafon pokok utangnya. Selisih antara pokok utang yang lama dengan pokok utang yang baru dikompensasikan saja ke tunggakan cicilan pokok dan tung

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) hanya untuk ke