Langsung ke konten utama

[BPK] KPK Telusuri Dugaan Suap di BPK Sulawesi Utara

Jika Anda tidak memperbaiki prosedur audit Anda, maka risiko ini akan tetap tinggi dan selalu berulang. 

KPK Telusuri Dugaan Suap di BPK Sulawesi Utara

 

KPK Telusuri Dugaan Suap di BPK Sulawesi Utara

Tribunnews.com - Kamis, 30 Juni 2011 23:27 WIB

 

Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Usai memeriksa beberapa pejabat Tomohon, kini giliran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara disambangi KPK, Kamis (30/6/2011).

Pemeriksaan tertutup dan penjagaan sekuriti ketat. Sejumlah pemburu berita hanya diperbolehkan berada di area ruang penjagaan.

Saat sejumlah wartawan masuk dan menunggu di dalam gedung dihalang-halangi oleh sekuriti.
Terkait pemeriksaan terhadap BPK yang dilakukan KPK, John Leo dari LSM anti Korupsi Sulut INCEOR mengatakan, kedatangan KPK untuk menelusuri sisa uang indikasi suap yang belum diketahui rimbanya.

"Mereka telusuri Rp 900 juta yang belum diketahui , dari total Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Menurut Leo itu merupakan sambungan kasus dugaan suap dengan dua tersangka pegawai BPK RI Perwakilan Sulut.

APBD Kota Tomohon dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2007 menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), padahal 2006 beropini disclaimer.

"Terungkap Epe (Jeferson Rumajar) dkk (dan kawan-kawan), menyuap BPK untuk mendapatkaan opini WDP berbanderol Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Menurut mantan anggota DPRD Tomohon periode 2004-2009 ini, setelah diperiksa dua staf BPK bernama Bahar dan Muzini hanya mengaku menerima Rp 600 juta. "Kesimpulannya, KPK mau tahu yang Rp 900 juta kemana ?" Kata Leo.

Pemeriksaan staf Pemko Tomohon yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, terkait dugaan suap denga tiga tersangka yang sudah ditetapkan KPK, dua orang pegawai BPK dan Jeferson.

Selain uang, menurut Leo KPK juga menelusuri siapa kawan-kawan Jeferson yang diduga ikut menyuap.

Kasus Jeferson ini menurutnya pertama terjadi di KPK, sudah terpidana dalam korupsi APBD 2006/2008 dan jadi tersangka penyuapan BPK dalam LHP BPK 2007 dan dalam dugaan penyimpangan APBD 2009/2010, saat ini dalam penyelidikan KPK.

"Bukan tidak mungkin Jeferson calon tersangka lagi," jelasnya.

Soal uang dugaan suap, Rp 600 juta menurut Leo sudah di kembalikan BPK dalam dua tahap. Rp 400 juta dibawa ke SPN dan Rp 200 juta dibawa ke Jakarta.

Kabag Hukum dan Humas BPK Perwakilan Sulut, Made Darma belum bersedia memberikan keterangan sesuai dengan permintaan KPK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGALAMAN MELELAHKAN DI HOTSPOT J.CO

Hari Minggu 13 April 2008 lalu saya mampir di J.CO Donuts & Coffe di Bintaro Plaza. Sambil mencicipi kopi latte seharga Rp26 ribu, yang tentunya cukup mahal bagi kantong orang sekelas saya, saya mencoba mengakses Internet dari Hotspot café ini.  Setelah membayar di kasir dan menunggu antrian dari seorang pria peracik kopi yang tidak terlalu ramah, saya kemudian dipanggil untuk mengambil kopi saya yang masuk dalam antrian. Kalau tidak bertanya, ternyata petugas kopi café ini tidak menawarkan langsung akses gratis hotspot ke Internet yang dipromosikan café ini.   Setelah saya bertanya, apa password hotspot -nya, barulah diberi tulisan password di kertas bill saya, yaitu "hazelle dazele". Cukup bingung, saya tanya ke petugasnya, apakah password itu pakai spasi atau tidak. Dia jawab, “Tidak”. Kemudian, saya mencoba men- setup akses dengan O2. Aneh juga, signal hotspot -nya hilang-hilang timbul.  Yang cukup kuat malah dari café Ola La yg berada di lantai 2. Setelah b

Menafsirkan Kerugian Negara

Teringat Kasus Indosat-IM3 dan munculnya diskusi kerugian perekonomian negara, saya jadi teringat lagi dengan tulisan lama saya beberapa dekade lalu yang sayang untuk dibuang di KONTAN EDISI 36/IV Tanggal 5 Juni 2000.   Menafsirkan Kerugian Negara Rudy M. Harahap Pengamat Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah                                       Saya pernah bertanya kepada mahasiswa di kelas, ketika menyajikan kuliah akuntansi perbankan. Menurut saya, pertanyaan ini mestinya cukup sulit dijawab: "Misalkan Anda menjadi manajer bank dan ada kredit nasabah yang macet. Tentu, Anda tidak ingin gara-gara kredit macet ini kinerja Anda dinilai jelek. Apa yang akan Anda lakukan?" Ternyata, beberapa mahasiswa merasa tak sulit menjawab pertanyaan itu. Dengan enteng, mereka menjawab: "Ya, diskedul ulang saja, Pak. Terus, naikkan plafon pokok utangnya. Selisih antara pokok utang yang lama dengan pokok utang yang baru dikompensasikan saja ke tunggakan cicilan pokok dan tung

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) hanya untuk ke