Langsung ke konten utama

Inilah Hukuman Sosial: Didatangi KPK, Istri Hakim Syarifuddin Histeris

Ketika seseorang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka yang pertama kali terkena dampaknya adalah keluarganya. Bangsa kita umumnya sangat malu dengan hal seperti ini. Hukuman yang terberat bukanlah ketika seseorang sedang terkena hukuman fisik dipenjara, tetapi hukuman sosial itu sendiri, dari mulai dijauhkan, diasingkan, bahkan dicibir.

Hanya saja, kadang yang sulit dalam lingkungan sosial kita, banyak masyarakat kita yang secara tradisional masih mengukur tingkat sosial seseorang dari jabatannya, hartanya, tingkat pendidikannya, besar dana sumbangannya, dan hal-hal lain yang terkait kebendaan. Secara mudah bisa kita lihat dari siapa yang memenangkan pilkada di beberapa daerah. Umumnya adalah orang yang rajin menyumbang kepada lembaga sosial atau perorangan secara langsung.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup--bukan berarti tidak perlu--hanya dengan menghukum seseorang dengan hukuman fisik seperti penjara. Membangun lingkungan sosial yang kondusif terhadap pemberantasan korupsi itu sangat penting.

detikcom - Jakarta, Istri hakim Syarifuddin shock saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya. Istri tersangka kasus dugaan suap ini menangis histeris.

"Istrinya histeris dan menangis. Ia bilang takut terjadi sesuatu yang buruk terhadap Pak Syarifuddin," kata tetangga Syarifuddin, caretaker RT, Sobby Sitompul di rumahnya, Sunter Agung Tengah Blok D 8, RT 9 RW 16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2011).

Sobby mengatakan, putri Syarifuddin yang berusia sekitar 20 tahun juga menyaksikan penggeledahan tersebut.

"Si anak termenung tetapi tidak menangis, mungkin kaget. Dia bilang seakan tidak percaya apa yang terjadi," ujar Sobby yang diminta KPK menyaksikan penggeledahan rumah Syarifuddin pada Rabu malam.

KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya membenarkan, S adalah hakim Syarifuddin.

Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita. KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang asing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGALAMAN MELELAHKAN DI HOTSPOT J.CO

Hari Minggu 13 April 2008 lalu saya mampir di J.CO Donuts & Coffe di Bintaro Plaza. Sambil mencicipi kopi latte seharga Rp26 ribu, yang tentunya cukup mahal bagi kantong orang sekelas saya, saya mencoba mengakses Internet dari Hotspot café ini.  Setelah membayar di kasir dan menunggu antrian dari seorang pria peracik kopi yang tidak terlalu ramah, saya kemudian dipanggil untuk mengambil kopi saya yang masuk dalam antrian. Kalau tidak bertanya, ternyata petugas kopi café ini tidak menawarkan langsung akses gratis hotspot ke Internet yang dipromosikan café ini.   Setelah saya bertanya, apa password hotspot -nya, barulah diberi tulisan password di kertas bill saya, yaitu "hazelle dazele". Cukup bingung, saya tanya ke petugasnya, apakah password itu pakai spasi atau tidak. Dia jawab, “Tidak”. Kemudian, saya mencoba men- setup akses dengan O2. Aneh juga, signal hotspot -nya hilang-hilang timbul.  Yang cukup kuat malah dari café Ola La yg berada di lantai 2. Setelah b

Menafsirkan Kerugian Negara

Teringat Kasus Indosat-IM3 dan munculnya diskusi kerugian perekonomian negara, saya jadi teringat lagi dengan tulisan lama saya beberapa dekade lalu yang sayang untuk dibuang di KONTAN EDISI 36/IV Tanggal 5 Juni 2000.   Menafsirkan Kerugian Negara Rudy M. Harahap Pengamat Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah                                       Saya pernah bertanya kepada mahasiswa di kelas, ketika menyajikan kuliah akuntansi perbankan. Menurut saya, pertanyaan ini mestinya cukup sulit dijawab: "Misalkan Anda menjadi manajer bank dan ada kredit nasabah yang macet. Tentu, Anda tidak ingin gara-gara kredit macet ini kinerja Anda dinilai jelek. Apa yang akan Anda lakukan?" Ternyata, beberapa mahasiswa merasa tak sulit menjawab pertanyaan itu. Dengan enteng, mereka menjawab: "Ya, diskedul ulang saja, Pak. Terus, naikkan plafon pokok utangnya. Selisih antara pokok utang yang lama dengan pokok utang yang baru dikompensasikan saja ke tunggakan cicilan pokok dan tung

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) hanya untuk ke