Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2011

Penipu yang Menggunakan Informasi dari Internet

Ternyata, tidak mudah bertransaksi melalui jalur internet di negeri ini. Saya mencoba menawarkan transaksi di internet untuk sebuah hal. Pertama-tama, saya mencoba menampilkan alamat email di yahoo tanpa nomor HP. Ada yang menghubungi melalui email tersebut dan berjanji untuk melihat-lihat. Ia memberi tahu nomor HP-nya. Kemudian, saya juga mengontaknya. Ia berjanji untuk melihat-lihat di hari Sabtu/Minggu. Pada hari yang dijanjikan, tidak bisa memenuhi dan meminta maaf lewat SMS. Berikutnya, saya mencoba mengetes iklan saya tersebut dengan mempublikasikan nomor HP saya. Saya sudah infokan agar mengontak lewat SMS. Ternyata, ada yang mengontak langsung. Saya mendengar suaranya dan mengaku dengan nama haji x. Saya biasanya sudah curiga dengan hal semacam ini. Kemudian, tiba-tiba nomornya terputus. Saya hubungi lagi, terputus lagi. Besoknya, saya coba lagi. Ternyata terputus lagi. Iseng-iseng saya coba searching di internet nomor tersebut. Akh, ternyata ada orang yang komplain nomor te

Seberapa Jauhkah Partai Politik Boleh Terlibat dalam Urusan Birokrasi?

Beberapa waktu lalu ada seorang menteri yang menyatakan tidak akan melibatkan pejabatnya yang terlibat sebagai tersangka korupsi dalam sebuah pengadaan teknologi informasi yang jumlahnya sangat menggiurkan para prinsipal. Ia menjanjikan bahwa pengadaan tersebut akan dilakukan secara transparan dan akan melibatkan KPK beserta BPK sejak awal. Rupanya, pernyataan Bapak Menteri tadi mengusik si pejabat yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut. Beberapa hari kemudian, keluarlah undangan dari sebuah partai politik ke para pejabat birokrasi yang terkait dengan proyek tersebut, di mana para pejabat tersebut berasal dari beberapa kementerian/lembaga, untuk membahas rencana pengadaan proyek besar tersebut. Entah ini karena si pejabat tersangka tadi melobi partai politik tersebut, atau karena faktor lain, itu tentu tidak mudah dinyatakan sebagai suatu kebetulan. Para pejabat birokrasi cukup bingung dengan surat undangan tersebut. Sebab, undangan dari sebuah departemen di parta

Rumitnya Menangkap Pelaku Penyuapan

Setelah penangkapan anggota dan mantan anggota DPR yang diduga terlibat penyuapan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, banyak pihak terheran-heran, mengapa pelaku penyuapannya sendiri itu tidak ditangkap? Saya rasa, penjelasannya sederhana saja. KPK hanya bisa menangkap seseorang jika terkait dengan tindak pidana korupsi. Seorang penyelenggara negara yang menerima pemberian karena jabatannya (suap), menurut Undang-Undang, diwajibkan untuk melaporkannya ke KPK. Itu dianggap sebagai gratifikasi. Jika seseorang tadi tidak melaporkan gratifikasi, maka ia bisa dipidana korupsi. Artinya, dalam hal penyelenggara negara menerima suap, ia tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum penyuapan, tetapi juga tindak pidana khusus korupsi. Masalahnya, jika seseorang itu melakukan penyuapan, apakah itu bisa dikenakan tindak pidana korupsi? Tentu tidak semudah itu. Ia mestinya dikenakan tindak pidana umum penyuapan yang wilayah kewenangannya awalnya berada di kepolisi