Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2010

Definisi Kerugian Keuangan Negara vs Perekonomian Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 butir 22: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Definisi korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Selanjutnya, apakah yang dimaksud dengan kerugian perekonomian negara ? Kemudian perhatikan kata " dapat merugikan ". Apakah Kasus Century sudah merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? Kelihatan, kan, perbedaan 2 UU tersebut dalam melihat definisi kerugian keuangan negara? UU mana yang lebih luas melihat definisi kerugian keuangan/perekomian negara? Apakah hal yang "dapat merugikan" keuangan negara atau perekonomian negara bukan termasuk korupsi?

Yang tertinggal dari Century

Catatan debat Century: Perbedaan "uang negara" dan "keuangan negara" Sedemikian tidak terkendalinyakah sebuah UKP3R sehingga tidak jelas mekanisme pelaporannya ke Presiden? Bagaimana pengendalian SBY terhadap lingkungannya di istana? Tidak terkendalikah? Bagaimana akhirnya ia mampu mengendalikan negara ini? Apakah tidak terjadi pemanfaatan posisi Marsilam menjadi nara sumber sementara dirinya diundang atas nama UKP3R? Tidak kah terjadi konflik kepentingan di sini? Apakah debat Century di DPR memberi manfaat untuk peningkatan kecerdasan masyarakat? Semakin runtuhkah kemesraan Depkeu dan BPK? Akhirnya, pepatah "jangan memelihara anak macan" tidak ada salahnya dalam kasus ini. Sekarang semua sudah menjadi bubur. Mana itu kemesraan kerja sama reformasi keuangan yang sudah dijalin selama ini?

Merambah Gurita Cikeas

Sebenarnya, saya agak malas menulis ini. Cerita tentang buku George Aditjondro. Tapi, mumpung masih tahun baru, perlu juga sharing apa yang dirasakan. Saya tidak membaca bukunya yang versi hardcopy. Soalnya, kan kata orang udah nggak ada. Beruntung ada yang mem-posting versi softcopy-nya. Ini pun ada 2 versi, yaitu versi ringkasan dan versi lengkap. Minggu lalu saya mendapat versi ringkasan, hari ini dapat versi lengkapnya. Kalau menurut saya, sebenarnya tidak banyak hal yang istimewa tentang materi buku tersebut. Sebab, banyak hal yang sebenarnya sudah diketahui orang dan diperbincangkan dari mulut ke mulut. Jadi, sebenarnya tidak banyak hal yang baru. Yang baru adalah cara George mengemas content-content yang selama ini berseliweran di mana-mana. Untuk itu, George perlu dihargai. Yang cerdas juga, adalah cara penerbit mempublikasikan buku ini. Momennya sangat tepat. Walaupun, efeknya, bisa dianggap bermaksud untuk mendiskreditkan SBY. Pendapat saya, setelah membaca buku ini secara le