Langsung ke konten utama

Lelang Aplikasi Sistem Manajemen Perkara - Mahkamah Agung

Bagi Anda yang concern terhadap perbaikan sistem hukum di negara ini, sebaiknya Anda mengikuti lelang pengembangan sistem manajemen perkara di Mahkamah Agung yang ada di pengumuman ini.

Peran Anda akan sangat membantu perbaikan aspek hukum di negeri ini.

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM PRA KUALIFIKASI
PENGADAAN BARANG/JASA MAHKAMAH AGUNG RI


No. 04/S/APLK/BUA.6/VII/2009


1. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung RI Satuan Kerja Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengundang Penyedia Barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Umum Pra Kualifikasi di Mahkamah Agung RI yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2009, dengan rincian sebagai berikut :

Nama Paket Pekerjaan: Pekerjaan Pengembangan Aplikasi Beserta Perangkat Pendukungnya Tahun Anggaran 2009
Klasifikasi: Non-Kecil
Perkiraan Nilai Pekerjaan (Rp): + 3 Milyar

2. Syarat Pendaftaran:
a) Menyerahkan copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahaan terkahir yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI dan menunjukkan aslinya;
b) Menyerahkan copy SIUP yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, dengan Kualifikasi Sub Bidang Teknologi Informasi/Aplikasi Komputer;
c) Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing Pimpinan/Direktur Perusahaan yang namanya tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan dan jika berhalangan dapat memberi kuasa kepada wakil/staf yang namanya tertera dalam Struktur Organisasi Perusahaan dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan disertai fotocopy identitas diri (KTP) dari wakil/staf yang diberi kuasa dengan menunjukkan KTP aslinya.

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dapat dilaksanakan pada :
Tanggal : 6 s/d 16 Juli 2009
Waktu : Pukul 10.00 s/d 14. 00 WIB
Tempat : Ruang Server, Lt. IV Blok A.401
Gedung Mahkamah Agung RI
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat

4. Panitia berhak menolak Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dan di luar batas waktu yang ditentukan;

5. Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Panitia pada jam kerja.


Jakarta, 6 Juli 2009

Panitia Pengadaan Barang/Jasa


Sumber: Media Indonesia, 6 Juli 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGALAMAN MELELAHKAN DI HOTSPOT J.CO

Hari Minggu 13 April 2008 lalu saya mampir di J.CO Donuts & Coffe di Bintaro Plaza. Sambil mencicipi kopi latte seharga Rp26 ribu, yang tentunya cukup mahal bagi kantong orang sekelas saya, saya mencoba mengakses Internet dari Hotspot café ini.  Setelah membayar di kasir dan menunggu antrian dari seorang pria peracik kopi yang tidak terlalu ramah, saya kemudian dipanggil untuk mengambil kopi saya yang masuk dalam antrian. Kalau tidak bertanya, ternyata petugas kopi café ini tidak menawarkan langsung akses gratis hotspot ke Internet yang dipromosikan café ini.   Setelah saya bertanya, apa password hotspot -nya, barulah diberi tulisan password di kertas bill saya, yaitu "hazelle dazele". Cukup bingung, saya tanya ke petugasnya, apakah password itu pakai spasi atau tidak. Dia jawab, “Tidak”. Kemudian, saya mencoba men- setup akses dengan O2. Aneh juga, signal hotspot -nya hilang-hilang timbul.  Yang cukup kuat malah dari café Ola La yg berada di lantai 2. Setelah b

Menafsirkan Kerugian Negara

Teringat Kasus Indosat-IM3 dan munculnya diskusi kerugian perekonomian negara, saya jadi teringat lagi dengan tulisan lama saya beberapa dekade lalu yang sayang untuk dibuang di KONTAN EDISI 36/IV Tanggal 5 Juni 2000.   Menafsirkan Kerugian Negara Rudy M. Harahap Pengamat Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah                                       Saya pernah bertanya kepada mahasiswa di kelas, ketika menyajikan kuliah akuntansi perbankan. Menurut saya, pertanyaan ini mestinya cukup sulit dijawab: "Misalkan Anda menjadi manajer bank dan ada kredit nasabah yang macet. Tentu, Anda tidak ingin gara-gara kredit macet ini kinerja Anda dinilai jelek. Apa yang akan Anda lakukan?" Ternyata, beberapa mahasiswa merasa tak sulit menjawab pertanyaan itu. Dengan enteng, mereka menjawab: "Ya, diskedul ulang saja, Pak. Terus, naikkan plafon pokok utangnya. Selisih antara pokok utang yang lama dengan pokok utang yang baru dikompensasikan saja ke tunggakan cicilan pokok dan tung

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) hanya untuk ke