Langsung ke konten utama

Jebak dan Sadap

Editorial Media Indonesia
Rabu, 15 Juli 2009

KORUPSI selalu menggoda. Tidak cuma di Indonesia tetapi seluruh dunia. Bedanya, koruptor di Indonesia tidak mudah dihukum sedangkan di negara lain lebih gampang dipenjara dengan hukuman berat bahkan mati.

Tingkat impunitas yang masih kuat menggejala menyebabkan dunia masih menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup. Walaupun pemerintah sekarang adalah pemerintah yang mampu menyeret koruptor dalam jumlah besar dibandingkan dengan pemerintahan manapun di masa lalu.

Inilah yang menyebabkan publik tetap rindu pada sebuah pemberantasan korupsi yang lebih bertenaga dan karena itu memiliki kewenangan istimewa. Itulah semangat awal lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi.

Belakangan mulai terlihat keinginan untuk mengoreksi KPK. Dari RUU Pengadilan Tipikor yang belum beres hingga saat ini sampai dengan pertanyaan tentang sejauh mana KPK dikontrol.

Lalu, sekarang muncul lagi perdebatan apakah KPK boleh menjebak koruptor atau tidak. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghendaki agar pemberantasan korupsi lebih mengutamakan aspek pencegahan. Dan tidak dibenarkan menjebak.

Menjebak itu salah jika orang yang tidak tahu terpaksa berada pada posisi tertentu untuk tidak bisa mengelak dipersalahkan. Yang agak kasat mata untuk contoh ini adalah di jalan raya.

Polisi lalu lintas, misalnya, bersembunyi di ujung jalan untuk menangkap pengendara yang menerobos jalan yang tidak diberitahu bahwa jalan itu tertutup. Lalu orang-orang yang tidak memiliki niat untuk melanggar ini didenda atau dihukum.

Akan tetapi menjebak adalah benar, bahkan diharuskan, apabila seseorang itu telah memiliki indikasi korupsi. Apalagi dengan bukti yang sangat kuat. Orang-orang dengan indikasi kuat telah melakukan korupsi bisa diintai, dipancing, dan kemudian dibekuk.

KPK, sesuai undang-undang, memiliki hak untuk menyadap. Melalui penyadapan inilah sejumlah anggota DPR dan kalangan pengusaha ditangkap dan dipenjarakan.

Yang menjadi persoalan adalah apakah rekaman pembicaraan telepon yang disadap dijadikan alat bukti dan diperdengarkan dalam persidangan di pengadilan. Ada pertentangan pendapat disini.

Pendapat yang pertama, ini terutama dari kalangan keras, rekaman pembicaraan bisa dijadikan alat bukti sehingga bisa diperdengarkan dalam sidang di pengadilan. Tetapi yang kedua, mereka yang lebih konvensional, menolak rekaman sebagai alat bukti.

Polisi, atau KPK, segera menyimpan rekaman rapat-rapat ketika seseorang yang dicurigai tertangkap tangan. Ketika orang yang diintai melalui penyadapan melakukan korupsi, misalnya mentransfer atau menyogok, transfer dan uang sogok itulah yang menjadi bukti utama. Bukan lagi alat rekaman pembicaraan telepon.

Mengapa rekaman pembicaraan jangan diperdengarkan di depan publik? Karena pembicaraan melalui telepon adalah hak pribadi orang, bahkan hak asasi. Dapat dibayangkan ketakutan yang meluas ketika anggota masyarakat bisa dengan mudah disadap pembicaraan teleponnya oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian jebak dan sadap tidaklah perlu diperdebatkan. Keduanya bisa benar bisa juga salah. Jebak hanya benar ketika seseorang dengan bukti kuat korupsi tetapi licin dan lihai untuk ditangkap. Orang seperti ini harus diakali untuk dibekuk.

Sedangkan sadap harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Bila harus dilakukan, rekaman penyadapan tidaklah diperdengarkan kepada publik. Karena itu mengganggu hak pribadi warga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGALAMAN MELELAHKAN DI HOTSPOT J.CO

Hari Minggu 13 April 2008 lalu saya mampir di J.CO Donuts & Coffe di Bintaro Plaza. Sambil mencicipi kopi latte seharga Rp26 ribu, yang tentunya cukup mahal bagi kantong orang sekelas saya, saya mencoba mengakses Internet dari Hotspot café ini.  Setelah membayar di kasir dan menunggu antrian dari seorang pria peracik kopi yang tidak terlalu ramah, saya kemudian dipanggil untuk mengambil kopi saya yang masuk dalam antrian. Kalau tidak bertanya, ternyata petugas kopi café ini tidak menawarkan langsung akses gratis hotspot ke Internet yang dipromosikan café ini.   Setelah saya bertanya, apa password hotspot -nya, barulah diberi tulisan password di kertas bill saya, yaitu "hazelle dazele". Cukup bingung, saya tanya ke petugasnya, apakah password itu pakai spasi atau tidak. Dia jawab, “Tidak”. Kemudian, saya mencoba men- setup akses dengan O2. Aneh juga, signal hotspot -nya hilang-hilang timbul.  Yang cukup kuat malah dari café Ola La yg berada di lantai 2. Setelah b

Menafsirkan Kerugian Negara

Teringat Kasus Indosat-IM3 dan munculnya diskusi kerugian perekonomian negara, saya jadi teringat lagi dengan tulisan lama saya beberapa dekade lalu yang sayang untuk dibuang di KONTAN EDISI 36/IV Tanggal 5 Juni 2000.   Menafsirkan Kerugian Negara Rudy M. Harahap Pengamat Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah                                       Saya pernah bertanya kepada mahasiswa di kelas, ketika menyajikan kuliah akuntansi perbankan. Menurut saya, pertanyaan ini mestinya cukup sulit dijawab: "Misalkan Anda menjadi manajer bank dan ada kredit nasabah yang macet. Tentu, Anda tidak ingin gara-gara kredit macet ini kinerja Anda dinilai jelek. Apa yang akan Anda lakukan?" Ternyata, beberapa mahasiswa merasa tak sulit menjawab pertanyaan itu. Dengan enteng, mereka menjawab: "Ya, diskedul ulang saja, Pak. Terus, naikkan plafon pokok utangnya. Selisih antara pokok utang yang lama dengan pokok utang yang baru dikompensasikan saja ke tunggakan cicilan pokok dan tung

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) hanya untuk ke