Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2008

Ironisnya Aplikasi Berbasis Web

Seorang teman, Kang Feby, menulis tentang ironisnya aplikasi berbasis web di Indonesia, terutama untuk aplikasi manajemen keuangan. Sekarang ini memang sedang salah kaprah di Indonesia bahwa semua aplikasi yang ideal mesti berbasis web. Menurut teman saya itu, "Aplikasi web hanya cocok untuk aplikasi yang tidak menuntut banyak transaksi yang seringkali menggunakan form-form yang cukup kompleks. Gaya HTTP yang menggunakan 'post' dan 'get' menuntut banyak koneksi dengan server sekalipun hanya untuk job yang mudah seperti menjumlah 2+3." "Jika aplikasi web digunakan untuk membangun aplikasi yang melakukan banyak transaksi seperti misalnya pada aplikasi produksi, keuangan dan sistem operasional lainnya maka akan terasa bahwa performa sistem aplikasi web jauh berada di bawah performa sistem aplikasi jaringan desktop yang bisa mengolah transaksi secara lokal dan hanya perlu mengirim hasil akhir ke server. Aplikasi berbasis web hanya cocok untuk aplikasi yang me

Tanggapan Kolom "Mengatur Penyadapan KPK" dari Sulzer

Beberapa tanggapan muncul atas tulisan saya di Majalah Trust edisi No. 44/2008 yang berjudul "Mengatur Penyadapan KPK". Berikut saya cuplik tanggapan dari Sulzer di milis e-gov Indonesia. ------------------------------------------------------------------------------------------- Halo Pak Rudy, Sudah lama juga Saya ngga baca-baca milis eGov. Ternyata Pak Rudy masih setia, ya... Mau nambahin Kolom Pak Rudy... Boleh ya..?? Kebetulan beberapa tahun lalu, Saya pernah bersama Bang Henry Siahaan pernah membedah soal sadap-me-nyadap dan mencoba memberi masukan2 ke POLRI waktu itu. Saya lupa persis kapan waktu itu, kira-kira hampir bersamaan dengan Meledaknya Bom di Kedutaan Besar Australia. Pak DIdi Widayadi kayaknya dapat bahan-bahan dari kita juga waktu itu (Kalau memang disampaikan). Kalau beliau masih ingat. Dan bagaimana secara teknis CALEA diterapkan untuk LI (baca:El-Ai--Bahasa orang seberang sana...= LAWFUL INTERCEPTION) digunakan untuk menyadap. Karena Kompetensi Saya bagaim

Tanggapan Kolom "Mengatur Penyadapan KPK" dari Dikky

Beberapa tanggapan muncul atas tulisan saya di Majalah Trust edisi No. 44/2008 yang berjudul "Mengatur Penyadapan KPK". Berikut saya cuplik tanggapan dari Dikky di milis ptkdk dan stan. ------------------------------------------------------------------------------------------- Saya pikir dari tulisan Pak Rudy menyiratkan pesan bahwa menegakkan hukum pun harus sesuai dengan hukum. Kita tidak akan mau kan kalau penegakkan hukum dilakukan dengan cara-cara Renegade atau Dark Justice (buat yang ingat film2 jadul). Memang to some extent penyadapan akan efektif seperti yang dilakukan KPK sekarang, tapi jangan lupa bisa jadi cara-cara tersebut keliru dan menimbulkan korban yang tidak bersalah, siapa yang mau tanggung jawab? Atau bisa jadi dari semua penyadapan yang dilakukan KPK saat ini, ada sekian penyadapan yang salah sasaran dan mengandung abuse. Siapa yang bisa kontrol? KPK pun harus sadar bahwa ia pun tidak kebal salah. Tetap harus ada mekanisme kontrol. KPK hanya memanfaatkan

Mengatur Penyadapan KPK

Saya posting kembali artikel ini sebagaimana dipublikasikan pada Majalah Trust , Nomor. 44/2008 Mengatur Penyadapan KPK Rudy M. Harahap (Pengamat Akuntabilitas dan Transparansi) Akhirnya, DPR gerah juga dengan penyadapan yang dilakukan KPK. Seorang anggota DPR dari Partai Demokrat sangat gencar menyuarakan pentingnya pengendalian penyadapan oleh KPK. Dalam suatu pertemuan dengan KPK di DPR, ia menyatakan negara akan kacau jika semua aparat negara--termasuk Presiden--disadap oleh KPK tanpa pengendalian yang ketat. Sebenarnya, saya sudah lama geli dengan tidak adanya anggota DPR yang mempermasalahkan prosedur KPK dalam penyadapan. Memang, sesuai dengan Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan. Namun, dalam UU ini tidak diatur lebih lanjut bagaimana sebenarnya prosedur penyadapan tersebut. Di negara maju, penyadapan adalah tindakan yang sangat dikontrol. Sebab, tindakan penyadapan akan memasuki area privasi seseor