Langsung ke konten utama

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PRAKUALIFIKASI

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
(BPKP)
PUSAT INFORMASI PENGAWASAN
Jalan Pramuka No 33 Lantai 7 Jakarta
Telepon (021) 85910031 Ext. 0747-0748-0749
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PRAKUALIFIKASI
Nomor : Peng-001/Pusinfo/PBJ/VI/2007
1. Pusat Informasi Pengawasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Tahun Anggaran 2007 akan mengadakan Pelelangan Umum dengan Prakualifikasi yang sumber dananya berasal dari APBN untuk kegiatan :
Nama Paket Pekerjaan Klasifikasi Perkiraan Nilai Pekerjaan (Rp)
• Pengembangan Document Management System (DMS) dan Perangkat Pendukungnya Non-Kecil + 5 Milyar
• Pengembangan Network Management System (NMS) serta Jaringan Komunikasi Data dan Suara BPKP Non-Kecil + 5,6 Milyar
2. Syarat Pendaftaran:
a) Menyerahkan copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahaan terakhir yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI dan menunjukkan aslinya;
b) Menyerahkan copy SIUP yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, dengan Kualifikasi Sub Bidang yang relevan dengan nama paket pekerjaan;
c) Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing Pimpinan/Direktur Perusahaan yang namanya tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan dan tidak dapat diwakilkan dengan menunjukkan identitas diri asli (KTP) dan menyerahkan copy-nya.
3. Masing-masing perusahaan dapat mengikuti salah satu atau kedua paket pekerjaan tersebut diatas. Bagi perusahaan yang akan mengikuti sekaligus kedua paket pekerjaan tersebut di atas, wajib menyerahkan 2 berkas pendaftaran.
4. Pendaftaran, Pengambilan serta Pengembalian Dokumen Prakualifikasi dapat dilakukan pada Pusat Informasi Pengawasan (Pusinfowas) BPKP, Jl. Pramuka No. 33 Lt. 7, Jakarta Timur.
5. Waktu Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Tanggal 5 – 15 Juni 2007, jam 10.00 – 14.00 WIB
6. Panitia berhak menolak Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dan di luar batas waktu yang ditentukan;
7. Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Panitia pada jam kerja.
Jakarta, 4 Juni 2007

TTD
PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGALAMAN MELELAHKAN DI HOTSPOT J.CO

Hari Minggu 13 April 2008 lalu saya mampir di J.CO Donuts & Coffe di Bintaro Plaza. Sambil mencicipi kopi latte seharga Rp26 ribu, yang tentunya cukup mahal bagi kantong orang sekelas saya, saya mencoba mengakses Internet dari Hotspot café ini.  Setelah membayar di kasir dan menunggu antrian dari seorang pria peracik kopi yang tidak terlalu ramah, saya kemudian dipanggil untuk mengambil kopi saya yang masuk dalam antrian. Kalau tidak bertanya, ternyata petugas kopi café ini tidak menawarkan langsung akses gratis hotspot ke Internet yang dipromosikan café ini.   Setelah saya bertanya, apa password hotspot -nya, barulah diberi tulisan password di kertas bill saya, yaitu "hazelle dazele". Cukup bingung, saya tanya ke petugasnya, apakah password itu pakai spasi atau tidak. Dia jawab, “Tidak”. Kemudian, saya mencoba men- setup akses dengan O2. Aneh juga, signal hotspot -nya hilang-hilang timbul.  Yang cukup kuat malah dari café Ola La yg berada di lantai 2. Setelah b

Menafsirkan Kerugian Negara

Teringat Kasus Indosat-IM3 dan munculnya diskusi kerugian perekonomian negara, saya jadi teringat lagi dengan tulisan lama saya beberapa dekade lalu yang sayang untuk dibuang di KONTAN EDISI 36/IV Tanggal 5 Juni 2000.   Menafsirkan Kerugian Negara Rudy M. Harahap Pengamat Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah                                       Saya pernah bertanya kepada mahasiswa di kelas, ketika menyajikan kuliah akuntansi perbankan. Menurut saya, pertanyaan ini mestinya cukup sulit dijawab: "Misalkan Anda menjadi manajer bank dan ada kredit nasabah yang macet. Tentu, Anda tidak ingin gara-gara kredit macet ini kinerja Anda dinilai jelek. Apa yang akan Anda lakukan?" Ternyata, beberapa mahasiswa merasa tak sulit menjawab pertanyaan itu. Dengan enteng, mereka menjawab: "Ya, diskedul ulang saja, Pak. Terus, naikkan plafon pokok utangnya. Selisih antara pokok utang yang lama dengan pokok utang yang baru dikompensasikan saja ke tunggakan cicilan pokok dan tung

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) hanya untuk ke